Di Duga Kades Bunder Menyalahi Wewenang Saat Bertugas

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Kantor Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang di pimpin oleh Kepala Desanya bernama Samirin pada waktu dinas kerja tidak ada di ruangan, alias di duga menyalahi wewenang saat bertugas. Dengan alasan demi kepentingan keluarga ketimbang untuk kepentingan warganya yang ingin membutuhkan seorang abdi masyarakat yaitu seorang Kepala Desa yang bijak penuh tanggung jawab, Kamis 23 Juli 2020.

Pasalnya team awak media Sidik Kasus telah menemukan sesuai fakta di kantor tersebut, yang mana  keberadaan Samirin sebagai Kepala Desa ternyata tidak ada di ruangan, melainkan ruang terlihat kosong melompong.

Dari team media konfirmasi pada kaur Desa. Kaur  tersebut menyebutkan mengatakan, ” gak tahu mas, katanya ada urusan keluarga sudah dua hari ini Pak Kadesnya cuti di Jember hingga sampai sekarang masih belum ada info kabar dan kapan pulangnya saya kurang tahu, nanti saja bila Kepala Desanya sudah pulang ke Banyuwangi akan saya sampaikan bahwa ada team media ingin bertemu,” pintanya agak ragu kebingungan.

Apapun alasannya Kepala Desa harus siap menjalankan kinerja tugas sebagaimana di maksud,
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
3. Memelihara kententaman dan ketertiban masyarakat Desa.
4. Menaati dan peraturan perundang – undangan.
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
6. Melaksanakan prinsip tata Penerintah Desa yang akuntabel, transparan, efektif, efesien, bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintah Desa yang baik.
9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.
13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dengan demikian sebagai Pemerintah Desa serta Kepala Desa harus punya dedikasi yang tulus berkewajiban untuk melayani masyarakat demi kelancaran dan ketertiban penuh tanggung jawab yang harus juga di jalankan.

(Agus/Edi)

Komentar