Berita sidikkasus.co.id
TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang kembali menangkap seorang lagi tersangka kasus pencurian Hp di rumah Kos mahasiswi, yang terjadi akhir bulan Juni lalu di perumahan Pesona Arafah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Tersangka ke-2 yang diringkus polisi ini adalah HE (30) warga Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, HE ditangkap pada kamis siang (23/7) disekitar rumahnya.
Saat akan ditangkap, residivis ini mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya, berkat kesigapan petugas akhirnya HE berhasil diringkus dan kembali menghuni jeruji besi Polsek Tambang.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, telah terjadi pencurian Hp di rumah kos seorang mahasiswi, yang berlokasi di Perumahan Pesona Arafah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang pada Selasa pagi (30/6). Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap seorang pelaku yaitu IN (40) pada Jumat (17/7) lalu.
Dari hasil pengembangan diketahui seorang pelaku lainnya yaitu HE warga Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, namun pelaku ini sempat menghilang beberapa hari saat mengetahui rekannya IN telah ditangkap polisi.
Kemudian pada Kamis siang (23/7) didapat informasi bahwa HE sedang berada di rumahnya di Jalan Suka Karya Tampan, selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH beserta Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.
Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka HE walaupun sempat mencoba melarikan diri saat proses penangkapannya, petugas langsung membawanya ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka HE ini baru saja dibebaskan dari Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan Juni lalu karena asimilasi terkait Pandemi Covid-19, saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Rls/Rizki)
Komentar