Bambang Iwan Suseno, Cabuli Anak Kelas 6 SD

Berita sidikkasus.co.id

Palembang – Usianya, sudah menginjak kepala empat, tapi kelakuan, pria satu ini memang pantas untuk dijuluki hewan.

Betapa tidak, ia bukannya memberikan contoh yang bagus untuk keluarganya, ia justru malah berbuat tidak senonoh kepada bocah dibawah umur anak teman akrabnya.

Pria, (40), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang ini, diketahui sudah 10 kali mencabuli anak teman baiknya.

Peristiwa memalukan itu terkuak ketika, SZ, (43), orang tua korban membuat laporan polisi di markas Polrestabes Palembang, terkait soal kasus pencabulan.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediaman pelaku, Rabu malam, (22/7/2020), sekitar pukul 21:30 Wib.

Pelaku sempat gelagapan, saat akan dijemput secara paksa oleh petugas. Tak ada yang bisa ia perbuat selain menundukkan kepala lantaran menanggung malu saat diringkus oleh petugas dari unit PPA Polrestabes Palembang.

“Pelaku sudah kita ringkus atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya, pelajar kelas 6 SD,” tegas Kasat Reskrim AKBP Nuryono diwakili Kasubnit PPA, IPDA Hj Fifin Sumailan Kamis, (23/7/2020).

Fifin menuturkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku saat pemeriksaan dilakukan, perbuatan tidak senonoh itu sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban sejak 2018 lalu.

“Sudah 10 kali pelaku berbuat tidak senonoh kepada korban. Setiap akan melakukan perbuatan tidak senonoh, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu,” jelasnya.

Masih kata Fifin, perbuatan tidak patut untuk dicontoh itu dilakukan oleh Bambang Iwan Suseno dilapangan bulu tangkis dibelakang kampus UNSRI.

“Disaat TKP dalam keadaan sepi sunyi, disaat itu pelaku bisa dengan leluasa mencabuli korban. Pelaku selalu merayu korban sebelum diajak ke TKP,” bebernya.

Kita tidak cuma pengamankan pelaku, anggota turut menemukan beberapa barang bukti. Salah satunya, ialah pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan perbuatan tidak pantas itu.

“Pelaku kita jerat dengan UU perlindumgan anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara pelaku Bambang Iwan Suseno, (40), saat ditemui diruangan unit PPA terkesan tidak terlalu banyak bicara. Ia hanya menundukan kepala sembari berucap mengakui semua perbuatan yang sudah dia lakukan.

“Aku cinto pak samo dio. Aku hilaf. Jojor baru 10 kali aku berbuat macem itu samo dio. Setiap abes maen samo dio, dio kuenjok duet 20 ribu,” tuturnya.

(Adeni Andriadi)

Komentar