Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Pada hari ini, Selasa (21/7/2020) Kementrian Keuangan RI ‘Sri Mulyani Indrawati’ mengumumkan mengenai kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 bagi para ASN, TNI, dan Polri .
Pemerintah akan memberikan gaji dan pensiun ke-13 kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri, sebagai salah satu bentuk stimulus perekonomian, yaitu untuk meningkatkan kemampuan masyarakat beraktivitas ekonomi, termasuk mendukung kegiatan sekolah di tahun ajaran baru.” ungkapnya.
“Kebijakan yang diambil sama seperti kebijakan THR, yaitu pemberian gaji ke-13 diberikan kepada para ASN, TNI, dan Polri, namun dikecualikan bagi para pejabat Eselon I dan II, serta pejabat lain yang setara.
Total anggaran yang disediakan untuk gaji dan pensiun ke-13 sebesar Rp28,5 triliun, terdiri dari Rp6,73 triliun untuk gaji ASN pusat, Rp7,86 triliun untuk pensiun ke-13, dan Rp13,89 triliun untuk ASN daerah melalui APBD.” ucapnya.
Untuk pelaksanaan ini, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di dalam perubahan PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sebagai dasar pembayaran. Sehingga pada bulan Agustus 2020 sudah bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri.” harapnya.
(*)
Komentar