Berita : Sidikkasus.co.id
Simeulue – Tim Elang Reskrim Polres Simeulue tangkap pelaku pencurian Travo milik PLN rayon Sinabang. Empat pelaku tak lain oknum karyawan PLN tersebut. Kapolres Simeulue melalui Wakapolres Kompol. Raja Gunawan yang didampingi Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal serta porsonil Reskrim mengatakan dalam Press Release pada awak media bahwa pelaku pencurian ini ditangkap pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Komplotan pencurian travo sebanyak lima orang dan berhasil diamankan oleh Tim Elang lansung di pimpin Kasatres Polres Simeulue. Adapun keempat pelaku dengan inisial, IB (33) jabatan supervisor. Adapun tiga rekan lainnya karyawan dan karyawan kontrak pada PLN tersebut dengan inisial masing-masing, KA (24), H (34), dan SU (41). Sedangkan JR ( 52) sebagai penada atau penampung” ujar R. Gunawan, Senin 20 /7/ 2020.
Lanjut Waka Polres, pelaku yang ditangkap sekira pukul 18.45 wib tepatnya Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada 18 juli 2020.
“pelaku saat melintas dijalan protokol tepatnya Desa Suak Bulu dengan menggunakan mobil Izuzu Panther nopol BL.8461 JA juga milik PLN membawa satu unit travo milik PLTD Lasikin yang sudah di potong menjadi 4 bagian. Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Elang tersebut tidak ada perlawanan” ujar Waka.
Tim Elang Resmob Polres setempat berhasil mengamankan barang bukti ( BB) satu (1) unit mobil Isuzu Phanter, 4 buah potongan besi travo, satu (1) unit becak honda serta dua (2) tabung gas dan selang Las
Lanjut R. Gunawan bahwa pelaku mengaku telah melakukan pencurian travo dua kali yaitu bahan isinya Travo jenis kuningan pada bulan April lalu seharga Rp 20 juta dan masing masing pelaku menirima Rp 5 juta rupiah. Sehingga total kerugian pihak PLN lebih kurang Rp 46 juta rupiah” sebut Waka lagi.
Sesuai pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP bahwa Empat pelaku tersebut pidana penggelapan dalam jabatan begitu juga pelaku penada dikenakan pasal 480 KUHP dan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun`” tutupnya.
( Bung Madi).
Komentar