Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Polemik Terkait Penjemuran Udang Yang Berlokasi Di Dusun Kajar Desa Seletreng yang tak berijin tersebut tetap beroperasi walaupun Sudah ada pertemuan hingga kunjungan dari Dewan komisi III ,hingga Keluar Surat Pernyataan Bahwa pihak Pengelola Menyepakati Untuk memperbaiki atau menutup usaha mereka. Selasa 21 Juli 2020
Dalam Isi Surat Bernomor 660/718/431.205.2.2/2020 yang Dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Yang Berbunyi Dala Kesepakatannya Bahwa Para Pelaku Usaha Telah Menyepakati Bagaimana Caranya Untuk Mengurangi Bau,Harus Dilakukan Perebusan Sebelum penjemuran dan Memberi Alas untuk tempat penjemuran terhitung Selama 15 hari dari tanggal.
Apabila Para Pelaku Usaha tersebut tidak sesuai prosedur maka pihak PT.PMMP harus MENGHENTIKAN Pengiriman kulit/kepala udang kepada pelaku usaha penjemuran yang berada didesa Seletreng tersebut.
Dalam Pertemuan Kemarin, Pihak Ketum LSM PERKASA Bang Sadik beserta beberapa rekan media Mengunjungi Pihak Dewan Komisi III Untuk mencari info kunjungan para dewan ke lokasi area Penjemuran kulit udang tersebut.
Walaupun Rasa kekecewaan namun pihak LSM Perkasa Memegang Intruksi Dari Pihak Ketua Komisi III H.Basori Sonhaji,Bahwasannya Mulai Hari Jum’at Tgl 17 Juli 2020 Pihak PT.PMMP Harus Menyetop Pengiriman Ke Pihak Pengusaha.Ucapan tersebut Diutarakan oleh H.Basori Sonhaji sendiri Dengan sebuah teguran Bahasa lisan.
Namun Sangat Disayangkan Setelah menerima sebuah mandat tersebut pihak PT.PMMP masih melakukan pengiriman kulit udang kepada pengusaha.hingga beberapa Dokumentasi seperti Video dan foto sudah Dipegang oleh pihak LSM Perkasa
Dalam perbincangannya melalui aplikasi Whatsapp Ketum LSM Perkasa mengatakan “Gimana pak terkait penjemuran kulit udang Kok Masih Ada pengiriman Katanya Di Stop dulu Sebelum mereka melengkapi persyaratannya”ujar Sadik kapada Ketua dewan Komisi III Basori
Balasan pun tersampaikan dari Ketua Dewan Komisi III melalui Whatsapp ” yang menindak lanjuti penyetopan itu dari pihak DLH , Insya allah hari kamis Komisi III akan memanggil..”ujar Basori melalui chatnya
Hingga Berita Ini Tayang , Selama 2 hari Ketum LSM PERKASA Menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo namun beliau tidak Berada di Kantornya dan tidak bisa dihubungi karena Nomer Kontak Ketum LSM PERKASA dan Kabiro Sidik kasus Situbondo Diblok.
(Amin)
Komentar