Bebas dari Bui Kembali ke Sel Tahanan

Berita sidikkasus.co.id

SUMSEL – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, meringkus Adi Candra.

Adi Candra diborgol oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat akan menjual senjata api (Senpi) rakitan disebuah lahan parkir di salah satu hotel di Jalan Kolonel H Burlian KM 6,5 Palembang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengungkapkan, dari tangan Adi Candra, aparat mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi jenis kaliber 3,8 milimeter.

“Tersangka Adi Candra diringkus berdasarkan adanya informasi dari warga. Adi Candra diketahui akan melakukan jual-beli senjata api secara ilegal di wilayah Kota Palembang. Dari informasi yang kami dapatkan itu kami melakukan penelusuran,” kata Suryadi, Jumat (17/7).

Dari laporan masyarakat itu, Tim Unit I Subdit Jatanras Polda Sumsel menerima informasi bahwa akan ada transaksi jual beli senpi rakitan.

“Kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli senpi rakitan itu dan membuat janji ketemuan di TKP.

Ketika kami melihat senjata api yang ditawarkan oleh Adi Candra, kami langsung meringkus yang bersangkutan,” ungkapnya.

Usai melakukan penangkapan, anggota Jatanras dari Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota menemukan senpi rakitan jenis revolver bergagang kayu warna cokelat dengan amunisi tiga butir dipinggang sebelah kanan tersangka.

“Adi Candra adalah residivis kasus narkoba. Yang bersangkutan baru lepas dari rumah tahanan April lalu, ia mendapat pembebasan bersyarat. Ia kembali kami tangkap karena terlibat kasus jual senjata api,” jelasnya.

Saat ditemui wartawan di ruang pemeriksaan Jatanras Polda Sumatera Selatan, Adi Candra mengatkan jika senpi rakitan tersebut ia dapat dari seorang temannya didaerah Betung Kabupaten Banyuasin.

“Rencana saya senjata api itu akan saya jual Rp 3 juta. Saya cuma mendapat untung Rp 500 ribu dari penjualan, saya dikasih harga Rp2,5 juta oleh teman saya itu,” tuturnya.

Karena ulahnya, Adi Candra kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi di markas besar Polda Sumatera Selatan.

Ia akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

(Adeni Andriadi)

Komentar