Polda Sumsel Gagalkan Karhutla

Berita sidikkasus.co.id

Sumsel – Kepolisian Daerah (Polda) Provisi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Kriminal Khusus berhasil menggagalkan kebakaran hutan dan lahan dari beberapa lokasi di tiga Kabupaten di Sumatera Selatan.

Empat orang wanita dan dua pria diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan dari tiga Kabupaten ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada awal Juli 2020 lalu.

“Masing-masing tersangka ditangkap dari tempat berbeda-beda. Di Kabupaten PALI, penangkapan di empat lokasi di Dusun III Karang Agung Kecamatan Penungkal Abab.

Di Kabupaten Banyuasin, di Desa Kuala Puntian Tanjung Lago penangkapan dilakukan di satu lokasi. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) penangkapan dilakukan di Dusun Salah Duga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Anton Setiyawan, Jumat (17/7).

Empat orang tersangka pembakar hutan dan lahan kami ringkus di Kabupaten PALI, Susilah, (47), Hasnah, (66), Muryati, (65), dan Almiyati, (45).

Dari Kabupaten OKI kami meringkus, Surasmo, (30), dan dari Kabupaten Banyuasin kami kami melakukan penangkapan terhadap saudara, Bagio, (45).

“Tersangka diduga melakukan pembakaran di Kabupaten Banyuasin, di Kabupaten OKI, sementara tersangka Surasmo saat kami amankan yang bersangkutan tengah melakukan pembakaran.

Terungkap, lahan yang terbakar di Kabupaten PALI dibakar oleh masing tersangka asal Kabupaten PALI.

Semua tersangka ditangkap karena melakukan pembakaran diatas lahan milik mereka masing-masing,” ungkap Anton.

Mereka akan kami tuntut dengan menggunakan beberapa pasal. Pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan serta pengelolaan ligkungan hidup, pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan 188 KUHP.

“Semua pelaku akan diancaman dengan pidana kurungan paling sedikit lima tahun dan paling lama 12 tahun. Denda yang harus dibayar minimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Dari beberapa tempat aparat mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membakar hutan dan lahan.

Polisi mengamankan sebilah parang panjang pada saat melakukan penangkapan.

1 bilah gancu, 1 botol berisi solar sisa untuk membakar, 2 buah korek api, 6 bungkus abu sisa pembakaran dan 4 batang bambu yang dipergunakan untuk menyulut api.

(Adeni Andriadi)

Komentar