Guru Honorer M.P Diamankan Polres Agam, Karena Jual Burung Yang Dilindungi

Berita Sidikkasus.co.id.

Agam – Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.I.K, M.H.
Pada hari jumat, 17 juli 2020 jam,15. wib tempat di-lobby Polres laksanakan Press Release dengan para media untuk mempublikasikan kegiatan para pelaku yang melakukan perbuatan berkaitan dengan menjual belikan satwa sejak awal 2019.

Dimana polres Agam melakukan penangkapan sipelaku tindak pidana yang menangkap, menyimpan dan memiliki, memelihara serta mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di- pasar Matuar Agam.

Dalam acara Press Release
tersebut demgan para media langsung yang dihadiri :

*.Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris SH MH
*.Kasubbag humas Polres Agam AKP Nurdin
*.Anggota satreskrim Polres Agam
*. Anggota BKSDA Kab. Agam
*.dan para media cetak, online dll
Dengan identitas, pelaku adalah, MP,(31) tahun, jambak, Guru Honores SD, alamat Tandikat Kabupaten Padang Paroamam
Dengan kronologisnya yaitu, Pada hari Jumat tanggal 17 Juli jam 10. 00 WIB bertempat di pasar Matur kabupaten Agam, setelah petugas mengetahui adanya akun FB yang menjual satwa dilindungi dan nomor kontak pemilik akun, lalu diadakanlah komunikasi melalui HP dengan berpura-pura sebagai pembeli awalnya dan tidak ada respon dari pelaku namun, setelah 2 hari kemudian pelaku merespon panggilan samaran dari petugas, sehingga terjadi komunikasi untuk melakukan transaksi jual-beli dan untuk melakukan penangkapan, kemudian petugas kepolisian resor Agam dan petugas BKSDA melakukan penyamaran dan meminta untuk mengantar burung nuri dan burung beo tersebut ke pasar matur kemudian dilakukanlah penangkapan dan sekaligus terhadap barang bukti.

Dimana sesuai dengan aturan yang berlaku dan bersangkutan dikanakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000 dengan barang bukti berupa

A.a.1Jenis Satwa yang di amankan
b.1 ekor Nuri Kalung Ungu / Nuri Merah (_Eos Histrio_) asal Sulawesi umur 1 tahun.
c.1 ekor Beo Mentawai / Tiong Emas ( _Gracula religiosa_ ) umur 6 bulan
B.a. HP.
Humas. (Anto)

Komentar