Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Sekretaris majelis pimpinan cabang (MPc), Pemuda Pancasila (PP), Kabupaten Pulau Taliabu, Dedy Jakaria Mendesak Gugus Tugas Pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu untuk mematuhi keputusan mentri kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Gustu Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu harus memperhatikan poin-poin pencegahan dan pengendalian yang dicantumkan dalam Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/413/2020 agar tidak terkesan kerja galabur, tetapi harus bekerja sesuai dengan protokoler kesehatan penanganan Covid-19″ungkap Dedy kepada ke beberapa media.
Dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Pulau Taliabu kata Dedy saat disambangi beberapa media di Liang Haya Caffe, jum’at (17/7/2020) sore tadi,
Gustu harus menunjukan kualitas kinerja tanpa mengabaikan protokoler kesehatan yang mana, dalam menetapkan pasien reaktif berdasarkan hasil rapid test dan harus bisa memastikan pasien tersebut benar-benar reaktif jangan terkesan reaktif fersi Gustu Taliabu seakan mengada-mengada.
Dia bilang, jika yang terjadi demikian bisa saja masyarakat menjastis dan menduga bahwa reaktif fersi Gustu Taliabu yang didasarkan hasil rapid test adalah By Dsign kenapa tidak, dari 17 pasien yang dinyatakan reaktif hanya satu orang diantanya yang merupakan pelaku perjalanan, selain dari itu sisa adalah petugas lapangan yang notabenanya adalah pegawai Dinkes Pulau Taliabu.
“Reaktif fersi Gustu ini harus dipertanyakan karena kalau sampai ada yang reaktif minimal ada yang sudah positif dan dari positif itu kemudian menular ke yang lain, tapi ini kan tidak ada, tiba-tiba dilakukan rapid test dan dinyatakan reaktif baru yang lebih lucunya orang reaktif kong bilang hasilnya masih kabur-kabur”semprotnya.
Sekretaris MPc PP, Dedy Jakaria juga mengatakan, perlu diketahui bahwa reaktif yang ditetapkan Gustu Taliabu salah satunya adalah kader MPc PP Pulau Taliabu yang jelas-jelas kader itu tidak ada riwayat perjalanan luar daerah dan tidak bekerja sebagai petugas medis, hanya saja dia dipaksakan Gustu untuk mengikuti rapid test dengan alasan tempatnya adalah rumah makan Gustu Malut saat berkunjung di Kabupaten Pulau Taliabu.
Padahal hasil rapid test pertama kader tersebut hasilnya kabur tapi Gustu langsung menjemputnya dan karantina dirinya dipenginapan Ila (maruf) Kota Bobong, kemudian rapid test ke dua juga hasilnya masih sama.
“Kejadian itu makin besar dugaan kami kalau reaktif fersi Gustu Taliabu ini dibawa dari ternate melalui Gustu Propinsi saat berkunjung di Pulau Taliabu beberapa pekan kemarin karena salah satu kader kami ikut dilibatkan dalam skenario Gustu Taliabu”tukasnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Gustu Pulau Taliabu agar segera pulangkan 17 pasien reaktif yang ditetapkan Gustu Covid-19 Pulau Taliabu, jika permintaan kami tidak di indahka maka kami akan mengkampanyekan mosi tidak percaya terhad kinerja Gustu Pulau Taliabu. “Rapid test itu bukan penentu orang terpapar Covid-19 dan sudah ada Keputusan Mentri Kesehatan RI No.HK.01.07/Menkes/413/2020 bahwa rapid test sudah tidak bisa digukan untuk mendiagnosis pasien Covid-19″tegasnya,
(jk).
Komentar