Berita sidikkasus.co.id
Palembang – Sukma Cs, Hasan, Andre dan Syarial, tertangkap tangan tangan tengah melakukan pencurian pipa kuningan milik PT Pertamina dikawasan Plaju.
Jumat, (17/7/2020), kasusnya mulai disidang diruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus di Kota Palembang.
Dalam agenda sidang lanjutan, ke 3 terdakwa diminta memberi keterangan didalam ruang sidang dipimipin Ketua Majelis Hakim, Yohannes Panji Prawoto.
Terdakwa Supriyadi, dalam keterangannya, ia mengaku sudah dua kali mencuri di Pertamina Plaju. Selama dua kali melakukan pencurian, ia berhasil mengasak barang-barang. Merasa sukses lantaran hasil kejahatan yang ia lakukan cukup besar, ia la akhirnya memutuskan untuk kembali mencuri untuk ketiga kalinya. Namun, dalam aksi, ia tidak sendirian, ia mengajak tiga orang temannya yang sama-sama duduk di kursi pesakitan.
“Saya sudah 2 kali maling pipa di tempat itu, tapi tidak pernah ketahuan. Jadi karena menurut saya aman, saya berenacana kembali maling untuk ketiga kalinya,” akunya didepan Hakim Ketua dalam sidang secara virtual online.
Saat mencoba untuk mencuri ketiga kalinya ia mengajak teman-temannya. Namun malang, ia dan teman-temannya tertangkap basah saat akan mencuri pipa oleh petugas keamanan.
“Iya itu atas kemauan dan ide saya sendiri karena sebelumnya saya mencuri tidak ketahuan. Saya coba beranikan diri untuk kembali mengambil pipa,” bebernya.
Pada sidang sebelumnya, di hadapan majelis hakim ia pun mengakui jika sudah merencanakan pencuri di gedung workshop (peralatan) Kilang Pertamina Plaju tersebut dengan cara menjebol ventilasi belakang gedung.
Para terdakwa berhasil menggasak pipa kuningan yang sebelumnya telah dipotong-potong dengan menggunakan gergaji besi menjadi 50 batang pipa, dan dimasukkan ke dalam karung.
Akan tetapi, saat ingin keluar dari areal gudeng workshop, ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh pihak satgas TNI pertamina yang tengah melakukan patroli. Mereka langsung di bawa ke kantor Puskodal Sekuriti Pertamina.
Atas perbuatannya, para terdakwa telah menyebabkan kerugian materil korban bernama Azwar Nasa selaku penanggung jawab di Pertamina. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4,3 juta.
Sebagaimana diatur didalam dakwaan JPU para terdakwa diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Romaita SH dari Posbankum PN Palembang, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU kepada semua terdakwa.
(Joni/Nurwahyudi)
Komentar