Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memusnahkan ribuan jenis barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrahct), di halaman kantor Kejari, Kamis (16/7). Wali Kota Hadi Zainal Abidin pun ikut menyaksikan dan memusnahkan barang bukti tersebut.
Barang bukti dari berbagai tindak pidana yang dimusnahkan periode November 2019 hingga Juni 2020 meliputi 3.636 jenis pil trihex, sabu-sabu 46,94 gram, 1.221 pil dextro, 4.004 kosmetik illegal dan berbagai jenis barang bukti lainnya. Antara lain pakaian, handphone, senjata tajam, peralatan pembobol mobil, kupon togel, pipet, bong, korek api, sedotan.
Dibawah kepemimpinan Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita, Kejari setempat punya inovasi SOBAT ALI yaitu Solusi Pengembalian Barang Bukti. Sebelumnya barang bukti yang sudah incrahct dikembalikan kepada yang berhak dengan datang ke kantor kejaksaan. “Dengan bantuan mobil pikap dari Bapak Wali Kota, setelah putusan dan berkekuatan hukum tetap, barang bukti kami kembalikan kepada yang berhak tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Selain barang bukti yang dikembalikan, ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara kemudian dilakukan proses lelang. “Prosedur pelelangan secara online sehingga siapa saja masyarakat bisa ikut tanpa neko-neko,” ujar kajari.
Rekapitulasi penerimaan negara bukan pajak hasil dari Kejari Kota Probolinggo yang berasal dari pelanggaran lalin sekitar Rp 234 juta, tindak pidana lain sekitar Rp 4,5 juta, penjualan barang sitaan Rp 548 juta, biaya perkara Rp 2,3 juta.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tiga cara. Obat-obatan diblender dan dicampur air; pakaian, plastik dan lainnya dibakar; handphone dipukuli menggunakan palu; kosmetik dan barang bukti lainnya dihancurkan dengan dilindas dengan alat berat. (Yuli)
Komentar