Berita sidikkasus.co.id
Kepri Batam – Selain melakukan pembangunan fisik, TMMD ke 108 Kodim 0316/Batam juga melakukan penyuluhan narkoba. Penyuluhan ini diikuti puluhan warga kampung Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Batam, Kamis (16/7/2020).
Penyuluhan tentang bahaya narkoba ini dilaksanakan dengan menghadirkan tim penyuluh dari BNN Kota Batam dibawah pimpinan AKP T. Manihuruk.
Dalam kesempatan ini Bapak Manihuruk mengajak masyarakat untuk mengantisipasi masuknya peredaran narkoba.
Saat ditemui awak media Bapak Manihuruk mengatakan, bahwa sosialisasi narkoba pada program TMMD khususnya dalam kegiatan non fisik ini sangat baik, dan kegiatan ini harus terus dilaksanakan.
Saat ini, kata dia, pemerintah Indonesia sudah menyatakan perang dengan narkoba.
“Oleh karena itu, penyuluhan ini merupakan upaya antisipasi pencegahan dini penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dia juga menekankan untuk bersama-sama melakukan pengawasan peredaran narkoba, agar tidak masuk ke desa-desa.
“Bahwa generasi muda adalah generasi emas. Bangsa akan maju bila generasi mudanya bebas atau anti narkoba, di sinilah kunci Indonesia jaya di masa depan,” tegasnya.
Lanjut Manihuruk, “Penyuluhan yang disampaikan oleh Satgas TMMD ke 108 Kodim 0316/Batam sangat mengarah dan tepat untuk kampung ini. Kami berharap, penyuluhan bahaya narkoba dan penyuluhan-penyuluhan yang bermanfaat lainnya dapat terus diberikan,”
Usai penyuluhan tentang bahaya Narkoba penyuluhan dilanjutkan dengan materi tentang Hukum yang diberikan oleh Brigadir Supardi dari Reskrim Polresta Barelang Batam, menyampaikan tentang pembentukan desa sadar hukum. Dijelaskan bahwa segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dijelaskan juga tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2024.
“Kunci tidak terjadinya KDRT adalah saling memahami atara suami, istri dan anak, mari hindari segala bentuk kekerasan tersebut terjadi di lingkungan keluarga”, ajaknya. Disampaikan juga bahwa hukum adalah peraturan yang berupa norma yang diikuti dengan sangsi, dibuat dengan tujuan mengatur tingkah dan perilaku manusia untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah keributan.
Selanjutnya dijelaskan juga tentang mekanisme penanganan perkara ada 4 tahapan yaitu penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pelaksanaan perkara.
Diharapkan apa yang telah disampaikan ke warga kampung Tanjung Gundap bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang memang penting bagi masyarakat sekarang ini.
Dari pantauan awak media kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Satgas TMMD Kodim 0316/Batam ini tetap mengacu pada protokol
kesehatan COVID-19.
( Supardi )
Komentar