WAHYU SANJAYA : ASN HARUS NETRAL DI PILKADA PALI 2020 MENDATANG

Berita sidikkasus.co.id

PALI  – Reses Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Demokrat H. Wahyu Sanjaya SE. ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Wahyu Sanjaya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang mengelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk di Kabupaten PALI diminta untuk menjaga kenetralitasanya dalam pelaksanaan, agar demokrasi benar-benar tercipta.

Hal itu ditegaskan, Wahyu Sanjaya dalam reses yang digelar di Gedung Pesos Pertamina Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. (16/07/2020). yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Sumatera Selatan,Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KKASN), Pejabat pemerintah Provinsi dan Kabupaten PALI, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Ketua Partai Politik Kabupaten.

“Kita harap Pilkada serentak yang akan digelar nanti akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan Rakyat. Karena, dengan begitu akan tercipta Demokrasi yang kita harapkan dan tetap menjunjung Bhineka Tunggal Ika,”Ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan IIn Irwanto ST MM menjelaskan, netralitas ASN menurut Perbawaslu 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Anggota Polri  adalah keadaan pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

“Konsep netralitas adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN. Antara lain, memengaruhi warga dengan politik uang, melarang pemasangan alat peraga calon tertentu, penhgunaan fasilitas dan Anggaran Negara, Anggaran Daerah, menyalahgunakan kewenangan dan memengaruhi perangkat Desa untuk memilih calon tertentu,” paparnya

Selain itu, terlibat dalam kampanye, menjadi tim kampanye, menggerakkan atau mengintimidasi bawahan dan membuat kebijakan yang bersifat politik praktis. Jadi pengawas untuk mengawasi ASN adalah tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten.

“Sementara dalam menajalankan tugas pengawasan Bawaslu dibantu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Desa, dan Pengawas TPS. Selain itu Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya.

PENULIS MULYADI KR

Komentar