Gunakan Lowyer Yani Gugat BPN Dan Pemda Mesuji

Berita Sidikkasus .co.id

MESUJI – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Herwandi, dan Pemda Mesuji di wakili Asiste1 Indra Kusuma Wijaya, Camat Tanjung Raya, Ikomang Sutiaka ,SH.Kades Brabasan,Karsun ,Serta , Andar Tua Manik ,SE.SH. selaku kuasa hukum pihak penggugat Yani, bersama – sama berada dilokasi  untuk Meninjau kembali  titik kordinat Tapal Batas Tanah hasil ukur BPN bernomorkan 109 tepatnya berada di samping Gapura Masuk RSUD (RBC) Tanah tersebut atas Milik Yani (65)  Warga Desa Brabasan ,Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Mesuji. yang luasnya 10.000 Meter persegi.

Kuasa hukum Yani, Andar Tua Manik,SE.SH mengaku kesal, atas penyelesaian kasus tanah yang tak kunjung selesai,padahal semula sudah berlangsung hingga jauh kedepan tiba ctiba kini mundur kembali.

“Selaku Lowyer Saya akan memberikan bantuan dan pendampingan Hukum  kepada Yani, klien saya,” ucap kuasa Hukum Andar Tua Manik, saat gelar argumen dengan BPN di lokasi,Rabu (15/7/20).

Sementara itu Manik , tidak menyebutkan sejak kapan tanah tersebut dalam sengketa,yang  pasti bahwa tanah milik Yani itu  sebelumnya sudah pernah berproses Hukum syangnya hingga saat ini tanah milik Yani belum memiliki  legalitas, kendati telah bersertifikat atas nama Yani namun oleh pemda di bangun  jalan untuk akses menuju Ke RSUD Ragab Begawe Caram,Mesuji .

“Saya percaya BPN Baik, Kok . dan saya Tidak bermaksud mengajari itik berenang. Saya berharap penanganan kasus ini secara profesional dan patuh Hukum,” Harapnya.

Selain itu melalui diskusi panjang akhirnya pihak BPN akan bersikap adil namun demikian pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan Hasil sesuai yang di inginkan.

Terpisah ,Tokoh Masyarakat Mesuji, Sariaman menyayangkan kenapa pihak pemda Mesuji,Sejak menguasai tanah Yani yang nota bene tanah tersebut merupakan  pemberian Pemerintah melalui  program transmigrasi lokal justru tidak segera di selesaikan,melainkan tanpa ada Kompensasi lalu di bangun jalan menuju ke Rumah Sakit (BGC ).

“Tanah Milik Pak Yani Luasnya 10.000 Meter persegi. Oleh pemda di bangun jalan tapi tidak di kompensasi,” katanya dengan nada Kecewa. (wayan)

Komentar