Berita sidikkasus.co.id
Banggai – Pelaku percobaan pemerkosaan anak di bawah umur 16 tahun, Pria berinisial AH (20) alias B, adalah salah satu warga desa Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dilaporkan karna di duga kuat telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis simata wayang namun dirinya selamat dari perbuatan pelaku dimana korban lolos dan melarikan diri dan langsung melaporkan perbuata pelaku pada satuan kepolisian polsek batui yang di nahkodai oleh Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah perkebunan warga di Kecamatan Batui Pangkasnya.
Kapolsek batui Iptu IK. Yoga.,SH setelah Menerima laporan ini kita langsung bergerak bersama anggota mencari keberadaan terlapor, namun Tidak menunggu Hanya degan waktu 15 menit kebaradaan AH terdeteksi berada dirumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Batui.ungkap Iptu IK.Yoga Widata.,SH
Kemudian pelaku diamankan atas dasar laporan nomor: LP/67/VII/2020/Res-Bgi/Sek Batui tanggal 14 Juli 2020, dan dari hasil interogasi, kata Iptu IK. Yoga Widata., SH pelaku mengakui bahwa perbuatan yang coba melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun itu dibenarkan oleh pelaku Namun untuk korban merontak Lalu terlapas dari cengkraman pelaku dan korban berhasil kabur menyelamatkan diri.pangkas Iptu IK. Yoga Widata.,SH.
Degan Perbuatan tersebu pelaku mengakui bahwa akan melakukan aksinya dengan mendekati lalu membanting tubuh korban ke tanah dan Atas perbutan pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak sehinggah Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Ujar Kapolsek Batui Iptu IK.Yoga Widata.,SH. **** La Omy (Tommy)
Komentar