RSMH Tak Layani Pasien Rapid Test Mandiri

Berita sidikkasus.co.id

Palembang – Surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tentang aturan tarif biaya Rapid Test Rp 150 ribu mendapat respon positif dari pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Husein Palembang.

Pihak untuk RS Muhammad Husain Palembang diminta untuk tidak melakukan pelayanan terhadap pasien Rapid Test secara mandiri.

“Rumah Sakit Muhammad Husain adalah Rumah Sakit rujukan utama Covid-19 dari pemerintah, otomatis semua pasien yang dirawat sudah ditanggung oleh pemerintah. Untuk sekarang kita belum menerima pasien yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri,” ujar Humas, Humas Rumah Sakit Muhammad Husain Palembang, Selasa (14/7).

Berbeda dengan Rumah Sakit Charitas Palembang karena telah menurunkan tarif biaya Rapid Test, dari semula Rp 420 ribu menjadi Rp 150 ribu.

“Sesuai perintah Kementerian Kesehatan. Biaya Rapid Test rumah sakit Charitas sudah diturunkan menjadi Rp150 ribu” kata Humas RS Charitas Palembang, Kresna Tuti.

Terkait soal mekanisme pelayanan Rapid Test, pihak RS Charitas telah mempersiapkan layanan drive thru di depan gedung rawat jalan.

“Semuanya kita permudah, untuk pasien yang ingin melakukan Rapid Test hasilnya bisa langsung diketahui tanpa harus menunggu lama,” ungkapnya.

Terpisah, Juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan, Yusri, menghimbau masyarakat untuk langsung melapor kepada Kementerian Kesehatan seandainya ada fasilitas kesehatan yang masih mematok biaya Rapid Test dengan harga tinggi.

“Saya meminta masyarakat untuk langsung melapor kepada Kementerian Kesehatan jika ada fasilitas kesehatan mematok harga rapid test tidak sesuai aturan,” tegasnya.

(Adeni Andriadi)

Komentar