Berita sidikkasus.co.id
OKI – Hari pertama masuk sekolah pasca libur kenaikan kelas, ada kultur malas yang harus kembali ditumpas.
Pemimpin patut ditegur apabila para bawahan masih banyak yang absen tanpa alasan yang jelas. Sebab, ini menyangkut dedikasi yang harus dibangun oleh pemerintah daerah.
Libur kenaikan kelas sudah berakhir. Setelah berhari-hari libur cuti bersama berlalu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus kembali bekerja mulai Senin, (13/7/2020).
Pasca libur kenaikan kelas, ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semestinya bisa bekerja jauh lebih giat lagi. Pelayanan baik harus menjadi sebuah tanggung jawab utama oleh pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, masuk kerja tepat waktu adalah sebagai sebuah bentuk tanggung jawab.
ASN yang terlambat masuk atau bolos pada hari pertama kerja pasca libur kenaikan kelas, bukan saja pemalas melainkan curang. ASN model ini sesungguhnya adalah koruptor karena mencuri waktu dari negara dan masyarakat.
Mereka yang malas atau bolos ini patut untuk dikenai sanksi atau hukuman disiplin berat.
Kita sepakat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menerapkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat hukuman disiplin ringan hingga berat dalam PP tersebut.
Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dalam satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat yang harus diberikan ialah berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian secara tidak hormat tanpa permintaan sendiri oleh ASN, dan pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.
Kita sepakat dengan Kementerian PAN-RB karena telah menerapkan sanksi untuk ASN yang kedapatan membolos dan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur sekolah.
Penerapan sanksi itu penting diberikan sebagai efek jera dan pembelajaran, baik bagi yang bersangkutan maupun ASN lainnya. Terlebih pemerintah sudah memanjakan ASN yang tahun ini mendapat masa libur lebaran kedua terpanjang dalam sejarah.
Untuk konteks Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, patut diingatkan kembali untuk “memanfaatkan” rompi oranye yang bertuliskan “Saya Tidak Disiplin”. ASN yang membolos dan atau alpa harus mengenakan rompi tersebut.
Di hari pertama kerja setelah libur kenaikan kelas ada kultur malas setelah libur harus ditumpas. Siapapun pimpinannya patut untuk ditegur apabila banyak anak buah absen tanpa alasan yang jelas. Sebab, ini menyangkut kultur kerja yang harus dibangun.
Pasca libur ditahun ajaran baru, semestinya bisa memberikan energi dan spirit baru oleh para guru berstatus Aparatur Sipil Negara untuk memberikan dedikasi terbaik dan bukan malah membuat kinerja menjadi semakin menurun.
(Adeni Andriadi)
Komentar