Devisi Hukum Kordiv HDP ‘Masri Fokaaya’ Agar Memperkuat Pengawasan Terhadap Petugas Telah Melakukan PDP

Berita,sidikkasus.co.id

TALIABU – Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan KPU No 2 Tahun 2017, tentang pemuktakhiran data dan penyusan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / Walikota dan wakil Walikota.

Sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kecematan Taliabu Barat (Talbar), menghimbau kepada 13 orang pengawas kelurahan atau desa (PKD), agar besok memperketat pengawasan terhadap petugas pemuktakhiran data pemilih (PPDP).

Devisi Hukum dan Penindakan (Kordiv HDP), Masri Fokaaya, pada awak media menuturkan dari tiga belas desa yang ada di Taliabu Barat (Talbar), agar memperkuat pengawasan terhadap petugas yang telah melakukan pemutakhiran data pemilih.

Ia, dari 13 Panitia kelurahan atau desa (PKD), kami meminta untuk memperkuat pengawasan, Pasalnya ada 36 Tempat Pengumutan Suara (TPS), yang ada di Taliabu Barat saat ini harus betul-betul PPDP melakukan tugasnya dari rumah keluar rumah agar bisa memastikan peserta pemilih yang belum terdaftar dalm daftar pemilih (A-KWK). namun apabila pemilih yang belum terdaftar dalam Fom Model (A-KWK), maka harus di di daftarkan dalam Fom model (A.A-KWK), sebagai pemilih baru, pungksanya.

Saya juga menegas kepada PPDP dan PPS, agar benar-benar memperhatikan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 500 pemilih, sebab berdasarkan surat edaran Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), RI, No: 421/PL.02.1 SD/01/KPU/VI/2020,Tanggal 5 juli 2020.

Pihaknya juga meminta kepada PKD dan PPDP agar tetap mengikuti protokoler kesehatan sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2020.pintanya.

(tim)

Komentar