Mahasiswa Meranti Pertanyakan Dasar Hukum Kejati Riau Tolak Audiensi

 

Berita sidikkasus.co.id

PEKANBARU – Gabungan Mahasiswa Meranti-Pekanbaru melakukan aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi pada Senin (13/07/2020).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut keadilan dalam penegakan kasus hukum Rustam, seorang buruh di Kab. Kep. Meranti yang terjerat hukum akibat dituduh melakukan pembakaran lahan.

“Perlu kawan-kawan ketahui, Pak Rustam hanya membakar sampah di pekarangan rumahnya, dan itu tidak sampai satu hektar, hanya 10×15 meter, namun di tangkap, kemudian di tuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda 800 juta. Pihak aparat hukum jangan semena-mena main tangkap, dan jangan jadikan hukum sebagai alat untuk memenjarakan orang miskin dan buta hukum,” ujar M. Owen Maulana, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat.

Selain itu, Guntur Yurfandi selaku Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kab. Kep. Meranti meminta audiensi dapat dilakukan di dalam gedung kejaksaan.

“Hargai kami yang ingin berdialog secara langsung. Terima kami. Kami ingin berdialog di dalam. Bukan berdialog di tepi jalan ini. Ini sangat mengecewakan bagi kami,” ujar Guntur.

Sementara itu pihak Kejati Riau menolak massa aksi masuk ke gedung dengan alasan bahwa aksi massa tidak mengikuti prosedural yang telah ada.

“Audiensi itu ada aturannya. Harus kirim surat dulu. Nanti baru ditentukan kapan saja. Kapan saja bisa audiensi. Kita negara hukum. Ada prosedurnya,” ujar Kasipenkum Kejati Riau, Muspidaunan

Sementara itu, Abd Rahim selaku koordinator aksi menanyakan dasar hukum pihak Kejati menolak massa aksi untuk audiensi di dalam. Namun pihak Kejati Riau yang di wakili Kasipenkum, Muspidaunan tidak dapat menjelaskan, dan kemudian pergi meninggalkan massa aksi.

“Katanya negara kita negara hukum, namun saat diminta menunjukkan dasar hukum penolakan massa aksi, mereka tidak dapat menunjukkan. Kalau ada biar kita bahas secara ilmu perundang-undangan,” tegas Abd Rahim

Abd Rahim juga menambahkan bahwa tidak ada alasan pihak Kejati menolak massa aksi untuk beraudiensi di dalam. Sebab massa aksi sudah memenuhi prosedur protokol kesehatan.(Rizki)

Komentar