Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Tim Penyidik Kejati NTT Berhasil Mengamankan uang sebesar Rp. 1.210.500.000,- dari beberapa orang saksi dan 1(satu) orang tersangka dalam Kasus TP Korupsi Kredit Modal Usaha pada Bank NTT Cab. Surabaya tahun 2018.
Kajati NTT Dr. Yulianto, SH., MH., dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari 2 (dua) orang Notaris, 2 (dua) orang Konsultan Akuntan Publik, 3 (tiga) orang internal Bank NTT dan 1 (satu) orang Tersangka atas nama Ilham Nurdiyanto, yang diserahkan kepada Tim Penyidik.
Total uang dan aset yang berhasil diamankan Tim Penyidik dalam kasus ini sebesar ± Rp. 123 milyar dari total yang di korupsi sebesar Rp. 137 Milyar.
(*)
Komentar