Babinsa Desa Battal Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Ujian Seleksi Perangkat Desa

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana tehnis dan unsur kewilayahan.

Dasar hukum yang menjadi pedoman Pengangkatan Perangkat Desa adalah Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 dan peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.

Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (“Permendagri 83/2015”).

Dengan mengacu Dasar Hukum yang menjadi Pedoman Pengangkatan Perangkat desa , Pada hari Senin 13 Juli 2020 pukul 09.00, Pemerintah Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten situbondo melaksanakan Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Bertempat Di Ruang kelas SDN 1Battal

Turut Menghadiri Dalam Acara tersebut Kepala DPMD Kabupaten Situbondo H.lutfi joko prihatin ,Camat Panji Sutrisno S.pd,M.si , Kepala Desa Suryadi , Ketua BPD Desa Battal Siti Rohma damayanti , Serta Babinsa Desa Battal Sertu Suraji.adapun beberapa tahapan seperti tes tulis serta tes wawancara.

Kepala DPMD H.lutfi joko menjelaskan “Didalam rangka penjaringan dan penyaringan di desa Battal ini melalui tahapan – tahapan yaitu yang pertama pengumuman yang kaitannya ada pendaftaran lowongan jabatan ada lima
Jabatan tersebut Yaitu : Kasi Pemerintahan , Kasi Kesra , Kaur tata usaha dan umum , Kepala wilayah dusun Krajan dan Kepala Wilayah Dusun Manteng.”ujar lutfi

“Didalam Penyeleksian Ada 2 Jabatan yang perpanjangan yaitu Kepala wilayah dusun manteng dan Kasi kesra karena daftar pencalonannya satu orang saja per jabatan , setelah dilakukan perpanjangan selama 3hari sehingga dilakukan penetapan”.detil lutfi

“Dan untuk 5 jabatan yang Diseleksi mengikuti diantaranya tes tulis dan tes wawancara , Adapun untuk pendaftar harus menyerahkan Ijazah asli dan juga kriteria batasan umur maksimal 20 tahun sampai 42 tahun”.terang lutfi

Kepala Desa Battal juga menambahkan ” untuk Hasil tes seleksi akan diumumkan hari ini juga dan Harapan Kami Selaku Pemerintah Desa Battal untuk Peserta Seleksi Penjaringan ini Semoga Bisa Memajukan Dan Kesejahteraan Desa Battal “imbuh Suryadi

(Amin)

Komentar