Berita,sidikkasus.co.id
Banyuwangi, Mendapat informasi adanya dugaan oknum anggota KTH (Kelompok Tani Hutan) desa Buluagung kecamatan Siliragung berinisial WKD (38Th) telah menikahi siri anak dibawah umur membuat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak (TRC PPA) kabupaten Banyuwangi angkat bicara.
Melalui Veri Kurniawan selaku ketua TRC PPA Korda Banyuwangi, menyatakan keprihatinan dengan maraknya kasus pidana dengan korban anak-anak, yang salahsatunya menimpa SM (12th) warga desa Siliragung saat ini.
Untuk itu, Veri meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut secara cepat dan tuntas kasus yang dialami SM serta memeriksa semua pihak yang terlibat didalam proses pernikahan siri itu.
“Jika melihat kronologis seperti yang di beritakan media, maka para pihak, terutama ibu angkat harus segera diusut. Kenapa, karena bisa jadi itu adalah eksploitasi anak dibawah umur”, ungkapnya, Senin (13/7/2020).
Selain itu, masih menurut Veri, petugas penegak hukum harus segera mengusut, menindak dan segera dilakukan penangkapan jika dirasa cukup alat bukti.
“Selain orang tua angkat, pak mudin yang menikahkan juga harus dipanggil, sudah tahu itu anak dibawah umur kok ya berani mudin menikahkan”, imbuh Veri dengan nada gemas.
“Saya selalu ketua korda TRC PPA Banyuwangi akan turut mengawal kasus ini, peran rekan rekan media sangat penting dan diperlukan juga untuk ikut mengawalnya”, pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota KTH desa Buluagung berinisial WKD diduga telah menikahi siri SM seorang anak dibawah umur yang baru saja lulus sekolah dasar dengan restu SR selaku orangtua angkat SM.
Pernikahan siri itu diakui sendiri oleh WKD dihadapan ketua RT dan kepala dusun setempat serta beberapa warga yang mendatanginya dirumah SM pada Minggu malam tanggal 12 Juli 2020, dengan menyebut salahsatu oknum modin desa yang telah menikahkannya dengan SM pada beberapa minggu yang lalu. (Ari)
Komentar