Berita Sidikkasus.co.id.
Agam – Polres Agam Provinsi Sumbar, luar biasa kerjanya, dan sangat diharapkan sekali masyarakat, dikarenakan tertangkapnya pengguna narkoba jenis shabu bedanya cuma perhari dan udah selelai laksanakan pengintaian, achirnya RD tertangkap juga apa boleh buat Setelah sekian lama dalam pengintaian waktu lagi istrahat didepan rumahnya, Padang Lansano Jorong Sago Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatra Barat.
Penangkapan terhadap RD dilaksanakan hari minggu 12/7/2020 dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Agam di kediamannya, diPadang Lansano.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba berupa jenis Sabu dan ganja serta peralatan untuk hisap, timbangan dan plastik pembungkus serta tas dan ini akan merusak jiwa gerasi muda Agam sekarang dan selanjutnya.
Penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja dan shabu yang diduga dimiliki oleh tersangka RD, Seadangkan penggerebekan oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin secara langsung Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam.
Yang tersangka RD alias Amat ( 35 ) tahun merupakan swasta yang tinggal di Padang Lansano, Jorong Sago Manggopoh.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasatresnarkoba menerangkan, bahwa telah terjadi Penangkapan terhadap RD yang secara nyata dan memiliki barang Barang bukti diamankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Untuk barang bukti lain yakni satu kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu, satu kotak rokok besi U Bold warna hitam, satu buah timbangan digital merk uniweigh warna hitam, satu kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah pipet plastik warna Bening, serta 148 (seratus empat puluh delapan) buah plastik pembungkus warna bening, juga didapatkan satu tas merk spiderman warna merah biru.
Sementara itu untuk Saksi –saksi di Tkp adalah Walinagari Manggopoh, Ridwan dan Nasrial yang juga Wali Jorong Sago. Penangkapan pelaku RD yang memiliki Sabu dan ganja di Rumah daerah Padang Lansano Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam, pada saat itu team opsnal melihat pelaku sedang duduk dikursi sofa di teras rumah pelaku kemudian langsung mengamakan pelaku dan team opsnal langsung menghubungi saksi-saksi, dan tak lama berselang para saksi-saksi datang yang kemudian langsug dilakukan penggeladahan terhadap badan/pakaian pelaku, akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti.
Namun berkat kegigihan serta kejelian, akhirnya Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan kembali tidak jauh dari rumah RD dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di sandaran kursi sofa tersangka duduk kemudian ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca terpasang 1 (satu) buah plastik warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu,2 (dua) pipet plastik warna bening ditemukan dibelakang kursi sofa duduk pelaku, team opsnal menanyakan kepada pelaku ” apa ini ” dijawab pelaku ” ganja (narkotika) ” dan team opsnal bertanya lagi kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” milik saya (pelaku) ” dan dilanjutkan penggeledahan ketempat gudang yang bersebelah dengan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas merk spidermen warna merah biru berisikan 1(satu) buah timbangan digital merk uniwelgh warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kotak rokok besi u bold warna hitam, 148 (seratus empat puluh delapan) buah plastik pembungkus warna bening, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi –saksi tersebut diatas kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.( Anto )
Komentar