Berita sidikkasus.co.id
Agam _ Polres Agam Provinsi Sumbar berhasil mengamankan para pengguna narkoba jenis sabu dengan identitas yaitu, San, sago, 28 tahun, Laki-laki, Minang,
,Belum Kawin, Wiraswasta, Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dengan barang bukti berupa. (1). 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. (2). 1(satu) lembar kertas timah rokok. (3). 1(satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan saksi,
(1).Ridwan, 49 tahun, minang, laki laki, Simpang Ampek Jorong Padang Tongga Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
(2).Nasrial, 48 tahun, minang, laki laki, Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dimana yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam, Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar jam 03.40 wib, tempat di Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dengan Kronologis kejadiannya,
Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira jam 03.40 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tempat di Rumah daerah Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam,
Pada saat itu team opsnal masuk kedalam rumah pelaku kemudian langsung mengamakan pelaku dan team opsnal langsung menghubungi saksi-saksi, setelah saksi-saksi datang dilakukan penggeladahan terhadap badan/pakaian pelaku, akan tetapi yang ditemukan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam sedang digenggam dengan tangan sebagai alat komonikasi kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap rumah/ tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berada di luar rumah dekat dinding ruang makan dibawah jendela,
Team opsnal menanyakan kepada pelaku ” apa ini ” dijawab pelaku ” shabu (narkotika) ” dan team opsnal bertanya lagi kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” milik saya (pelaku) ” kemudian team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi –saksi tersebut diatas kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.humas. (Anto)
Komentar