Berita,Sidikkasus.co.id.
Agam — Kasat Narkoba Polres Agam yang baru, terlihat kerjanya luar bisa belum berapa lama bertugas di-Agam udah banyak hasil kerja kerasnya, dan uda beberapa kasus yang diselasaikannya dan terbukti sudah, Tim Ops Satresnarkoba Agam, kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu Yudi (27)tahun warga Korong Kabun Kenagarian Sungai Buluah Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman.
Dalam penangkapannya oleh anggota Polres Agam pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020, YUDI ditangkap di Rumah Kontrakannya di daerah Paparangan Jorong Sidang Tangah Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam,
Dalam penangkapannya diamankan dengan barang bukti berupa :
(1). 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
(2). 1 (satu) buah botol plastik warna merah.
(c)1 (satu) helai celana jeans merk lewast warna abu-abu.
(d). 1 (satu) buah kaca pirek warna bening.
(e). 1 (satu) buah pipet plastik.
(f). 1 (satu) buah kepala jarum suntik warna bening berisikan 1 (satu) buah jarum.
(g) 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
Dalam waktu kejadian yang bersangkutan ada saksi ditempat kejadian sebanyak 2 orang yaitu .
(1).(ERI 58 tahun) minang, laki -laki, Pns, Paparangan Jorong Sidang Tangah Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam.
(2).Hengki,36 tahun, Minang Laki-laki, Wiraswasta, Dusun Bentaran Jorong Padang Galanggang Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam.
Kronologis kejadiannya.Pada hari sabtu tanggal,11 Juli 2020 jam 16.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku YUDI tempat di Rumah Kontrakan di daerah Paparangan Jorong Sidang Tangah Kenagarian Matur Mudiak Kec. Matur Kab. Agam, pada saat itu team opsnal masuk kedalam rumah langsung menuju dapur, kemudian petugas langsung mengamakan pelaku dan team opsnal dan langsung menghubungi saksi-saksi, setelah saksi-saksi datang dilakukan penggeladahan terhadap badan/pakaian pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna merah didalam saku depan sebelah kanan celana jeans merk lewast warna abu-abu yang dipakai oleh pelaku kemudian team opsnal langsung menyuruh pelaku untuk membukan 1 (satu) buah botol plastik yang tertutup kemudian pelaku membuka, serta mengeluakan isi didalam botol tersebut, ternyata isi didalam botol itu berupa 3 (tiga) pakat yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening, 1 (satu) buah pipet plastik, 1(satu) buah kepala jarum suntik warna bening yang berisikan 1 (satu) buah jarum lalu team opsnal menanyakan kepada pelaku ” apa ini ” dijawab pelaku ” shabu (narkotika) ” dan team opsnal bertanya lagi kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” milik saya (pelaku) dan team opsnal bertanya lagi kepada pelaku” dari siapa mendapatkan” dijawab pelaku” dari Sdra EKO dan DONI GUSLI di Medan dan team opsnal melanjutkan pengeledahan terhadap rumah/tempat tinggal ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih diats meja yang berada didapur kemudian team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi dan saksi tersebut diatas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.humas. (Anto)
Komentar