Berita: Sidikkasus.co.id
SIMEULUE ACEH– Seorang Pemuda Tersangka berinisial WND(27)warga Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kepulauan Simeulue Aceh.Tsk selama Dua tahun jadi DPO diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Bunga
Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran Sat Reskrim Polres Simeulue Aceh selama 2 tahun pada saat mau dilakukan penangkapan.
” Sat Reskrim menerima laporan dan lalu dari Unit PPA yang di pimpin oleh Bripka Wardika gerak ke melakukan penangkapan kerumah tersangka WND di Desa Trans Meranti Kecamatan Teupah Selatan, akan tetapi tersangka WND tidak berada dirumah, melainkan melarikan diri ke daratan. Setelah itu Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue mengeluarkan DPO terhadap tersangka WND. Nomor : DPO/01/VIII/RES 1.24/2018/Reskrim tanggal 20 Agustus 2018.
Pada saat dimintai Keterangan Oleh Paur Humas Dan Sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H., menjelaskan,” Kronologis sebelumnya bahwa pada tanggal 22 juni 2018 lalu. Pelapor atau korban datang ke Mapolres Simeulue untuk melaporkan Tsk WND yang sudah melakukan pencabulan.
Pada jumat, tanggal 10 Juli 2020, sekira pukul 21.00 wib, WND si Cabul tersebut berhasil ditangkap oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H. di tempat persembunyiannya di Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.” Ujar Kasat.
Selanjutnya Team membawa pelaku ke Mapolres Simeulue untuk kita amankan,” Jelas Kasat.
( Bung Madi ).
Komentar