Berita,sidikkasus.co.id
SUMSEL – Merasa kesal karena permintaan belum dipenuhi, masyarakat dua Desa di Batu Lintang dan Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) memblokir akses jalan PT Galempa (GSB).
Kepala Desa (Kades) Batu Lintang dan Kepala Desa (Kades) Muara Kalangan bersama pihak Manager PT GSB melakukan pertemuan di kantor Camat Ulu Musi di hadiri oleh Camat, Kapolsek Ulu Musi, Danramil Ulu Musi, dihadiri oleh dua orang tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa (Kades) Batu Lintang, Barlian, mengaku jika ia sebagai Kepala Desa (Kades) sudah menyampaikan kepada masyarakat di desanya, terkait soal perkara kebun plasma yang diribut-ributkan.
Pembagian kebun plasma kepada masyarakat ada regulasinya. Masyarakat tidak mau mengerti tentang regulasi seperti di daerah lain.
“Kami minta perusahaan untuk tidak menyamakan regulasi pembagian plasma di sini dengan daerah lain,” katanya.
Menurut masyarakat, jika kebun sudah dibuka dan sudah panen, otomatis masyarakat menginginkan kebun plasma.
“Masyarakat tidak mau tahu soal regulasi, kapan harus menerima dan bagaimana regulasinya. Kami meminta pihak perusahaan untuk segera mendata mana yang sudah bisa diberikan kebun plasma dan mana yang belum, kami siap membantu persoalan ini,” ungkapnya.
General Manager PT GSB, Tri Hidayat, berkilah jika kebun plasma baru bisa dibagikan kepada masyarakat jika kebun sudah berumur 20 sampai 25 tahun.
Kalau dibagikan sekarang tentu saja tidak akan ada lagi yang dimiliki oleh pihak perusahaan. “Kami meminta agar pemblokiran jalan bisa dibuka, kami siap mengakomodasi tuntutan masyarakat. Hanya saja saat ini belum bisa dilakukan dan sebagai gantinya, kami akan melakukan pembinaan termasuk mengurus pembentukan koperasi untuk
masyarakat pemilik kebun yang sudah ada buahnya khususnya. Untuk masyarakat pemilik lahan yang saat ini kebunnya belum jadi, tentu saja belum bisa direalisasikan,” kilahnya.
Sementara, Zaili, Camat Ulu Musi, mengatakan, pihaknya selaku pemerintahan Kecamatan sama sekali tidak bisa membuka blokir jalan yang dilakukan tanpa ada kepastian realisasi tuntutan dari masyarakat. Hal ini sebagai upaya untuk mengatisipasi ketidakpuasan masyarakat, karena bisa memicu keributan.
Ia meminta agar supaya dilakukan pertemuan kembali dan langsung melibatkan pihak masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan, agar dapat diketahui secara langsung apa yang menjadi tuntutan mereka.
“Kami juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak membenturkan masyarakat dengan aparat, meski diakui hal itu bisa dilakukan oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.
Sementara, Kapolsek Ulu Musi, IPTU Hermansyah, mengingatkan kepada masyarakat agar saat menyampaikan aspirasi dengan kepala dingin.
“Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi dengan sesuai prosedur yang berlaku dan memberitahukan kepada pihak yang berwajib, dan kami mengharapkan masyarakat tidak ada keributan dalam setiap menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
(Adeni Andriadi)
Komentar