Belum Kelar Hukuman, Diulangi Lagi Bermain Narkoba Di Balik Jeruji Besi LP Kelas Dua B Sintang

Berita sidikkasus.co.id

SINTANG – Kasat Narkoba.. Narkotika adalah candu yang sangat kuat. Tingkat kecanduan yang parah menyebabkan pecandu sering tidak peduli dengan situasi dan lingkungan yang ada. Kebutuhan untuk mengkonsumsi narkoba lebih besar dibanding dengan keselamatan diri.

Hal itulah yang dilakukan oleh A (27) dan D (27) warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang. Keduanya sedang menjalani hukuman terkait pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Meski sedang dalam jeruji besi keduanya tetap berusaha mendapatkan supply barang haram tersebut.

Kamis (9/7/2020) malam, saat berpatroli, salah seorang petugas LP melihat gelagat mencurigakan pada A. Pemuda itu tampak tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di Blok B nomor 3. Petugas yang curiga segera menyelidiki bawah jeruji terbut dan menemukan bungkusan plastic berwarna kuning. Dari dalam bungkusang didapati 2 buah plastik klip yang menyimpan 8 bungkusan kecil berisi kristal putih. Petugas kemudian segera mengamankan barang tersebut bersama A ke ruangan kepala Lapas. Kemudian pihak Lapas melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Sintang.

Selanjutnya, kasus tersebut didalami oleh Satnarkoba Polres Sintang, diakui oleh A bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya. Ia pun berceloteh bahwa dirinya menerima paket tersebut dari D rekannya sesama napi. Ia membuang bungkusan tersebut untuk mengamankan sementara dari pemeriksaan petugas lapas.

“Keduanya berikut barang bukti berupa sahabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram sudah kita amankan di Mapolres dan sedang dalam proses hukum lanjut, “ ungkap Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang. “Kedua orang ini, sedang menjalani hukuman atas kesalahan yang sama. Si A itu sudah 13 bulan dan D itu sudah 19 bulan. Atas kejadian ini, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika keduanya akan dikenakan tambahan hukuman vonis masing-masing 7 tahun lebih,” terangnya lagi.

Di tempat terpisah Kapolres Sintang, AKBP John Ginting menyampaikan sikap tegasnya terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini. Menurutnya, peredaran dan penggunaan barang haram itu harus segera dihentikan.

“Kita tegas dalam hal ini, tidak ada toleransi terhadap kasus narkoba, karna Narkoba itu adalah musuh Negara, jadi harus dihentikan peredaran dan penyalahgunaannya terutama di Bumi Senentang ini,” ungkap AKBP John Ginting. “Kita dari kepolisian akan bersinergi dengan semua pihak untuk memutus rantai jaring peredaran barang haram ini. Kita mau situasi Sintang yang tertib dan aman, bebas narkoba!” pungkasnya tegas.

Humas Polres Sintang.

(AHMAD REZALY.S)

Komentar