Berita,sidikkasus.co.id
Sumsel – Masyarakat Kota Pagar Alam Sumatra Selatan (Sumsel) dalam satu pekan terakhir mulai terlihat kesusahan untuk membeli tabung gas LPG 3 Kilogram.
Warga Kota Pagar Alam harus rela membeli tabung gas LPG 3 kilogram di warung dengan harga diatas Harga Eceram Tertinggi (HET) yakni Rp 22-27 ribu.
Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM dan PP Kota Pagar Alam, Jefri Zulfikar, mengkleim, Disperindagkop Kota Pagar Alam sudah menjalankan tugas sesuai dengan perintah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Kata Jefri, konsumen disini dalam hal mendapatkan tabung gas 3 kilogram atau tabung gas melon sudah dilindungi. Karena tabung gas sudah masuk dalam Sembilan Bahan Pokok (Sembako) karena sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, ini merupakan subsidi dari pemerintah karena subsidi minyak tanah dihapuskan.
“Harus di fahami bersama bahwa tabung gas 3 kilogram ini hanya diperuntukan untuk masyarkat miskin serta UMKM,” jelasnya.
Akan tetapi, yang menjadi persoalan sekarang adalah pendistribusian tabung gas 3 Kilogram ini ternyata sama sekali belum tepat sasaran. “Wajar jika masyarakat harus dengan susah payah untuk mendapatkanya,” katanya.
Jefri melanjutkan, dengan adanya kondisi masyarakat serius kesusahan untuk bisa membeli tabung gas ini, Disperindagkop dan Tim dari kepolisian harus melakukan pengawasan kepada semua agen di Kota Pagar Alam. Di Pertamina sama sekali tidak ada masalah, karena distribusi kesemua agen masih tetap lancar.
“Ada kesalahan fatal ditingkat pangkalan ketika tabung gas tersebut ok tangan pengecer dijual ke warung-warung,” ugkapnya.
Lebih ironis lagi, tabung gas itu seharusnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan UMKM, kini dijual sudah tidak sesuai SOP karena tidak sesuai ketetapan HET sesuai perintah SK Walikota nomor 123 tahun 2018, dengan harga Rp 22-27 ribu.
Kedepan, ujar Jefri, Disperindag akan melakukan pengawasan terhadap distribusi barang dan jasa di Pangkalan dengan cara menjalin kordinasi ke Pertamina terkait soal pendistribusian LPG 3 Kilogram di semua pangkalan di Kota Pagar Alam.
“Jika didapati masih agen yang main-main, maka penindakan dan fungsi pengawasan kepada pangkalan akan dilakukan dengan cara pemutusan hubungan usaha antara agen dan pangkalan,” tegasnya.
(Tim)
Komentar