Berita sidikkasus.co.id
Pasuruan – Geovani Adi Suriyanto (17) warga lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Mengalami nasib yang cukup na’as, ia di culik serta di keroyok oleh puluhan orang hingga kritis.
Rabu (10/06/20) korban Geovani diculik oleh sekelompok orang dengan menggunakan sebuah mobil sedan. Korban dibawa ke sebelah jalan tol Randu Pitu dalam perjalanan menuju tol korban dikeroyok oleh beberapa pemuda, sesampainya di Tol Randu Pitu ternyata sudah ditunggu oleh teman tersangka lainnya yang siap memukuli korban.
Korban sendiri dianiaya dengan dipukul batu serta sabetan senjata tajam yang mengakibatkan luka serius dikepala korban, juga luka tusuk dibagian punggung yang mengakibatkan. Korban mengalami kritis sekitar satu minggu.
Dalam Pers Realese pada Hari Kamis (9/07/20) AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan “korban dianiaya oleh para pelaku dengan cara menculik korban, lantas dibawah kesuatu tempat yang ternyata sudah ada para pelaku lainnya,” ujar Kapolres.
“Diketahui korban merupakan mantan pacar adik dari tersangka, dan otak pelaku penculikan serta penganiayaan adalah kakak dari mantan pacar korban, dia merasa sakit hati karena adiknya sering diancam setelah korban diputus oleh adik tersangka dan masih ada satu tersangka yang sekarang masih DPO Polres Pasuruan,” lanjut Kapolres.
Polres Pasuruan sendiri berhasil menangkap pelaku utama yakni Dwi Kurniawan pada Hari Kamis (26/6/20) yang merupakan warga Dusun Begagah, Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan dan komplotan yang melancarkan aksi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan berupa 1 buah mobil sedan yang digunakan tersangka dalam aksinya, 1 senjata tajam, batu yang digunakan oleh para tersangka, dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 subs pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, serta subs pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (tom)
Komentar