Berita,sidikkasus.co.id
BATAM –Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 Kg atau sekitar 500 gram di Perairan Pulau Colek Sagulung Batam Kepri pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan Keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal Batam Kamis (09/7/2020).
Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan “Jadi kronologisnya sebagai berikut “Keberhasilan operasi ini berkat informasi dilapangan yang diperoleh Tim, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba”, tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan Setelah tiba di Perairan tersebut Tim F1QR Lanal Batam melihat satu buah buat speed boat diperkirakan berisi 2 orang, melakukan gerakan mencurigakan sedang beraktifitas, kemudian Tim berusaha mendekat dan hendak melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut”, jelasnya.
“Kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan dari para pelaku, sehingga mereka berusaha kabur untuk menghindari petugas. Pelaku kemudian mengkandaskan speed boatnya di hutan bakau di Pulau Colek Sagulung tepatnya pada posisi koordinat 01° 00’ 14.21399” E – 103° 57’ 18.19885” N, lalu kedua orang pelaku melarikan diri menggalkan speed botanya”, jelasnya
“Tim berusaha mengejar para pelaku, satu orang tertangkap di area hutan bakau dan satu orang pelaku lainya dapat berhasil meloloskan diri. Dari tangan palaku didapat satu bungkus plastik warna biru, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu”, ungkap Danlantamal IV.
petugas pelaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pulau Colek Sagulung dengan upah Rp. 10 juta, pelaku adalah mantan residivis kasus Narkotika jenis sabu B, baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan lalu, setelah mendekam selama 8,2 Tahun”,
“Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Danlantamal IV.
Pelaku inisilal BN alias Wak Ben berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri
Hadir dalam kegiatan tersebut Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofyan Sofyan, S.T., Danlanal Batam diwakili Palaksa Lanal Batam, Kepala BNN Provinsi Kepri diwakili dan Kepala BNN Kota
Demikian berita Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.
( Supardi )
Komentar