JPU Kejaksaan Tinggi Sumut Mendakwa Mantan Divisi Treasury Bank, Maulana Akhyar Lubis

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta  – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa mantan pemimpin divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis degan dakwaan melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa medium term notes (MTN) pada 2017.

Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk medium term notes tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu melakukan negosiasi dengan pihak dari MNC Sekuritas yaitu Dadang Suryanto selaku Direktur Investmentt Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya bernama Bambang Rudy Sutiawan selaku Head of Investmentt Banking PT MNC Sekuritas dan Andri Irvandi selaku selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan anggota dari Andri Irvandi yaitu Arif Effendy selaku Pemimpin Divisi Fixed Income.

Kerja sama tersebut berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

Atas perbuatan tsb, terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

Komentar