Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Hari ini Rabu 08 Juli 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020.
Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) saksi yang semuanya merupakan pejabat Bea Cukai yaitu :
MAULIDIYAH A.Sy., SH. MH selaku
HAZRIZAL selaku Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong
MIRA PUSPITA DEWI selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta tentang sejauhmana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Para Tersangka (khusus untuk Tersangka pegawai Bea Cukai)
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
(*)
Komentar