Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Jaksa Agung RI Dr. ST Burhanuddin, SH. MH. yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, SH. MM. dihadiri pula oleh Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menyaksikan Konperensi Pers yang dilaksanakan oleh Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam kegiatan eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6 /PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST tanggal 22 Juni 2020 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Kondensat Bagian Pemerintah pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) atas nama Terdakwa HONGGO WENDRATNO yang diajukan secara tanpa hadirnya Terdakwa atau In Absentia.
Bahwa amar putusan pengadilan tersebut diantaranya sebagai berikut :
• Menyatakan Terdakwa HONGGO WENDRATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidiair;
• Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 16 (enam belas) tahun;
• Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarUSD128,574,004.46(seratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat Dolar Amerika sembilan puluh delapan sen),-dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
• Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti, yaitu :——-
XVIII. Barang bukti disita dari saksi BASYA G. HIMAWAN selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI), berupa: Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI.
XIX. Barang Bukti Tambahan :
Uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp. 97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah) yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG terdiri dari :
• Rp70.701.065.954,- (tujuh puluh miliar tujuh ratus satu juta enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat Rupiah) yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;
• Rp26.389.135.624,- (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh empat Rupiah) berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Yang telah disita berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Juni 2020 pada Rekening RPL 139 Kejari Jakarta Pusat UNTUK DILAKUKAN PENGHAPUSAN KEUNTUNGAN DENGAN CARA DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) UUTIPIKOR dan perintah Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Honggo Wendratno telah mengumumkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/PID.SUS-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2020 atas nama Terdakwa Honggo Wendratno (In Absetia) pada :—————————–
a. Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. Papan Pengumuman Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
c. Papan Pengumuman Kantor Kelurahan Gunung;
d. Papan Pengumuman Kantor Kecamatan Kebayoran Baru;
e. Papan Pengumuman Kantor Walikota Jakarta Selatan; dan
diumumkan pula pada media cetak nasional berbahasa Indonesia dan Inggris yaitu Koran Tempo dan Tempo Magazine English Edition.
Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/PID.SUS-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2020 atas nama Terdakwa Honggo Wendratno (In Absetia) telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (4) UU TIPIKOR jo Pasal 234 ayat (1) KUHAP sehingga sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi ;
Barang rampasan yang dilakukan eksekusi adalah :
a. barang bukti nomor XVIII yang disita dari saksi BASYA G. HIMAWAN selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI), berupa Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia.
b. Barang Bukti Tambahan :
Uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp. 97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah)yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG yang telah disita berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Juni 2020 pada Rekening RPL 139 Kejari Jakarta Pusat UNTUK DILAKUKAN PENGHAPUSAN KEUNTUNGAN DENGAN CARA DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Bima Suprayoga, SH.MH. (Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dan Riono Budisantoso, SH. MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaraan Didyk Choiroel, SSos, MM, MSi.
Dengan sudah dieksekusi putusan pengadilan tentang barang bukti tersebut tanpa menunggu tertangkapnya Terpidana diharapkan nilai ekonomis barang bukti tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembagunan bangsa dan negara terlebih dalam upaya percepatan penanggulangan pandemik Covid 19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
(*)
Komentar