Berita,sidikkasus.co.id
Dinas PU PR Kota Palembang melalui tata Kota, secara tertulis memberikan tenggat waktu tak kurang dari 3×24 jam kedepan kepada, Robby Hartono, selaku pemilik Showroom Wuling Motora, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap lahan parkir liar yang sudah dibangun.
Akan tetapi, itikad baik dari Robby Hartono, selaku pemililk bangunan, hingga hari ini sama sekali belum kelihatan.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat, pada Jumat (03/07/2020) pemilik showroom mobil Wuling Simpang Polda harus melakukan pembongkaran terhadap lahan parkir yang sudah mereka bangun karena tidak sesuai dengan Advace Planing (Keterangan) rencana tata kota.
Berdasarkan hasil pemanggilan Komisi III DPRD Kota Palembang, Robby Hartono, selaku pemilik bangunan sudah bersedia untuk melakukan pembongkaran terhadap lahan parkir yang sudah dibangun berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Melalui Tata Kota, diberikan tenggat waktu tidak kurang dari 3×24 jam untuk segera dilakukan pembongkaran.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari, melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan, Faisal mengungkapkan, Senin (06/07/2020) pihaknya sudah mendatangi showroom milik Robby Hartono itu.
“Kita beri petunjuk batas lahan yang harus dibongkar, artinya selasa tanggal 7 bulan Juli 2020 mereka harus langsung melakukan eksekusi lahan parkir karena sudah diberitahu untuk di bongkar,” ungkap Faizal, Selasa (07/07).
Menurut dia, pembokaran lahan parkir itu dilakukan karena telah menutupi saluran drainase secara permanen dan harus mundur 6,5 meter.
“Kami besok kelapangan, jika masih saja bandel, langsung akan kami buat surat tembusan ke walikota, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dengan batas waktu ditentukan,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi, mengungkapkan, pihaknya sesuai dengan fungsinya telah melakukan pengawasan.
“Tinggal eksekutif bagaimana menindaklanjuti persoalan ini. Rekomendasi kita sudah selesai tinggal bongkar,” tegasnya.
(Tim Sidik Kasus)
Komentar