AM Didampingi Dua Kuasa Hukumnya Gugat Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD ke PN Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Waker dari tambak udang PT Bumi Subur berinisial ‘AM’ akhirnya menggugat Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang.

Pasalnya, Waker dari tambak udang yang berada di Dusun Meleman, desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur dengan didampingi 2 kuasa hukumnya, yaitu Mahmud, SH dan Yusuf Khamidi, SH, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (7/7/2020).

Saat diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (7/7/2020) Mahmud menjelaskan, gugatan perdata ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang pihaknya layangkan kepada Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang inisial ‘TR’. Ditambah upaya mediasi juga tidak berhasil.

Materi gugatannya, kata Mahmud, pertama, ini awalnya kan AM diduga melakukan pencurian Rp 15 miliar. Akhirnya ketakutan kemudian bayar ganti rugi, sanggup Rp 4 miliar. Ternyata laporan (ke-polisi) hanya Rp 1,4 miliar. Ini kan penipuan atau pemerasan,” katanya.

Kedua, lanjut Mahmud, Ia minta aset dan uang yang sudah diserahkan oleh kliennya dikembalikan lagi. Ia mengungkapkan, Karena apapun juga alasannya, kesepakatan tidak ada. Kalau tidak ada kesepakatan dalam upaya mediasi itu, mereka wajib menggembalikan uangnya, sertifikatnya, mobilnya. Karena mereka bandel tidak mau mengembalikan dan saling melempar, “Ya sudah, kita gugat”, tegasnya.

Lebih lanjut Mahmud menjelaskan, selain itu, ditambah lagi belum ada putusan dari pengadilan yang mengesahkan itu barang milik mereka. “Gak ada putusan, diperintah agar diserahkan ke Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur), TR, atau ke Polres. Kok tiba-tiba diambil gitu loh,” jelasnya.

Mahmud juga terheran-heran, kenapa jika laporan ke polisi kehilangan Rp 1,4 miliar namun minta ganti sampai Rp 15 miliar. “Ibarat laporan kehilangan ayam, kok minta ganti sapi. Ibaratnya gitu, gak bener ini,” ujarnya.

Terkait adanya informasi jika aset itu diserahkan atau dititipkan ke pihak kepolisian, dirinya masih belum yakin. “Saya gak yakin, polisi gak mungkin berani menerima titipan. Gak ada payung hukumnya itu,” ungkap dia.

Setelah adanya gugatan perdata ini, nantinya PN yang akan memanggil pihak tergugat. “Kemudian dimediasi oleh pengadilan. Tapi kalau tetap tidak mengembalikan, ya jalan terus. Jadi wajib pengadilan mendahulukan mediasi,” tegas Mahmud.

Tak hanya gugatan perdata, pihaknya juga akan melaporkan Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang ke kepolisian. Laporan itu bisa terkait dugaan pemerasan atau penipuan.

Mahmud berpandangan, Kalau dilakukan dengan kekerasan itu masuk ke pemerasan. Kalau tidak ada kekerasan masuk ke penipuan. Penipuan, ada kata-kata bohong, seperti sampean punya hutang Rp 15 miliar kembalikan Rp 15 miliar, ternyata laporannya Rp 1,4 miliar, “Itu kan nggak bener”, pungkasnya. (Ria)

 

Komentar