Fraksi GPN DPRD Blitar Menolak Dengan Tegas Tukar Guling Tanah Aset Pemkab Dengan RS An – Nissa.

Berita Sidik kasus.co.id

BLITAR – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar melalui rapat paripurna Selasa (7/7/2020) memberikan tanggapan terhadap ajuan Bupati Blitar penukaran tanah aset dengan RS An Nissa. Namun sejumlah fraksi memberikan tidak ada sinyal ketidak setujuannya tukar guling dilakukan.
Seperti datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta agar rencana persetujuan tukar guling ditinjau kembali dan melalukan kajian yang matang.

Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memilih tidak berpendapat menyikapi tukar guling tanah aset ini,Bahkan dari Fraksi GPN (Gabungan Partai Gerindra, PPP, Nasdem, dan PKS) secara tegas menolak tukar guling aset yang merupakan tanah bengkok Kelurahan Kaweron, Kecamatan Talun ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib membenarkan adanya pandangan umum fraksi yang mengarah pada penolakan tukar guling tanah aset ini. Rata-rata fraksi ini berkaca pada masa lalu Pemkab Blitar yang mempunyai rekam jejak bermasalah dengan masalah tukar tanah aset di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.

“Ya Pemerintah Kabupaten Blitar masih punya PR, pekerjaan rumah yang mestinya segera diselesaikan tentang aset di Desa Jatilengger, sudah bertahun-tahun lamanya belum selesai. Kita punya traumatis jangan sampai kita mengulang kesalahan yang sama lagi,” ungkap Mujib yang juga anggota fraksi GPN.

Dalam penukaran RS An Nissa memberikan pertukaran tanah bengkok Kelurahan Kaweron seluas 134 m2 itu, dengan opsi yang lebih luas yakni 183 m2 dan 274 m2. Namun menurut Mujib, proses tukar guling ini membutuhkan biaya yang tidak murah.

“Memang secara price lebih luas, nominal lebih tinggi. Tapi jangan lupa untuk menuju proses itu kita butuh biaya yang mahal. Kita butuh appraisor, penelitian keabsahan kepemilikan tanah, dan juga butuh pembahasan membentuk pansus di DPRD juga kan panjang prosesnya,” paparnya.

Sementara anggota Fraksi PKB, Abdul Munib menjelaskan arti tidak berpendapat adalah fraksinya memilih abstain. Fraksinya tidak menentukan sikap dan masih ragu antara memperbolehkan atau menolak kegiatan tukar tanah aset ini.

“Tukar menukar yang jatilengger kita selesaikan dulu, jangan menambah yang lain agar tidak menimbulkan masalah lain. Sehingga PT An Nissa lebih baik ditangguhkan, kalaupun dilaksanakan betul-betul sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Munib. (SJ)

Komentar