Di Duga Penyaluran Beasiswa Tidak Sesuai Regulasi Peraturan Bupati No-14-2016

Berita Sidikkasus.co.id

KONKEP – Penyaluran beasiswa di duga tidak merujuk pada regulasi peraturan Bupati (PERBUP) no,14,2016 kabupaten konawe kepulauan, provinsi sulawesi tenggara (sultra)

Yang mana di dalam peraturan bupati no-14-2016 yang diatur dalam BAB 1V Pasal 4 dan 5 bahwa yang mendapat beasiswa wajib memenuhi sarat-sarat dan ketentuanya yang pertama, mempuyai indeks prestasi (IP) semester minimal 2,60 untuk program sarjana (S1), untuk indeks prestasi magister sarjana (S2) 3,00 dan indeks prestasi doktor / (S3) 3,25.

Sedangkan syarat dan ketentuan penerima beasiswa yang pertama, melampirkan surat keterangan aktif dan terdaftar sebagai mahasiswa di buktikan dengan ada nya kartu mahasiswa, keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi, melampirkan traskip nilai akademik, mahasiswa yang terdaftar diperguruan tinggi/ program studi yang terakreditasi minimal C untuk negeri dan swasta, tidak sedang menerima beasiswa manapun.

Saat di konfirmasi lewat fia telpon Staf ahli dinas pendidikan “Suhail, menjelaskan syarat ketentuan kategori penerima beasiswa wawonii cerdas di antara nya”
bantuan beasiswa miskin BKM di peruntukan mahasiswa kurang mampu degan indeks prestasi minimal 2,60,
beasiswa prestasi akademik BPA di peruntukan mahasiswa dari keluarga mampu indeks prestasi minimal 3,00,
beasiswa prestasi non akademik BPNA di peruntukan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi baik dibidang olahraga, seni dan lain – lain.

Beasiswa penyelesaian studi BPS di peruntukan bagi mahasiswa yang proses perkuliahan nya melewati batas sumester normal, akan tetapi hanya dapat diberikan satu kali saja dalam artian sebagai bantuan penyelesaian tugas akhir”.jelas Suhail

Dari peryataan singkat Staf ahli pendidikan Suhail, penyaluran beasiswa cerdas wawoniiku banyak menyimpang dari peraturan bupati PERBUP.

Saat crew media sidikkasus.co.id melakukan wawancara dengan salah se orang mahasiswa calon Sarjana hukum, Sahdan memberikan komentar di antaranya terkait penyaluran beasiswa yang tidak sesuai regulasi . Minggu 5/7/2020)

” Hal ini di karenakan dalam proses penyaluran beasiswa tersebut, tim penyelenggara beasiswa masih minim dalam mengevaluasi pemberkasan yang timpang tindi disetiap tahapan bayak aturan yang di buat sendiri tampa merujuk pada aturan yang ada dalam hal ini aturan PERBUP”. Ungkap Sahdan.

” ia juga sempat mempertayakan langsung kepada Staf ahli pendidikan kabupaten konawe kepulauan (KONKEP) selaku anggota panitia peyelenggara penyaluran beasiswa,

Kenapa ada tambahan persyaratan dalam penerima beasiswa, untuk beasiswa penyelesaian studi tahun ini sedangkan di dalam peraturan bupati yang ada hanya beasiswa kurang mampu dan berprestasi”.Jelas nya.

Sesuai dalam regulasi peraturan bupati, yang masih ber status mahasiswa dan di lengkapi seluruh persyaratan tentunya wajib untuk ia dapatkan beasiswa tersebut.

Editor: Rahmat Taslim SH.

Komentar