Berita sidikkasus. Co. id.
Rohul – Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyerahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada warga di Desa Dayo dan Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (4/7/2020).
Penyerahan sertifikat tanah menjelang siang yang dilaksanakan di Balai Desa Dayo dan Desa Bono Tapung
ini turut dihadir Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) setempat Hj Peni Herawati Sukiman dan Abdul Halim S.Ag dari Fraksi Partai Gerindra dan warga penerima sertifikat secara simbolis.
Acara penyerahan sertifikat dari program tora terlihat turut dihadiri oleh para kepala dinas/badan dan kantor dilingkungan Pemda Rokan Hulu dan Kepala Desa Dayo Marjono.
Dihadapan warga Desa Dayo, H Sukiman mengingatkan, untuk dapat menyimpan sertifikat tanah yang telah diterima dari Pemerintah Daerah Rokan Hulu melalui Badan Pertanahan Rokan Hulu. Di Desa Dayo, ada sebanyak 43 warga yang menerima sertifikat tanah dan di Desa Bono Tapung sebanyak 33 persil
Dalam arahannya, H.Sukima mengatakan,” bahwa TORA merupakan program andalan dari pemerintah untuk memberilan kepastian hukum tentang legalitas tanah masyarakat khususnya di dua Desa ini yaitu Desa
Dayo dan Desa Bono Tapung”.
Tak cukup itu saja H.Sukiman juga berharap,” Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, merupakan bukti bahwa pemerintah hadir di
tengah-tengah masyatakat dan diharapkan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan sertifikat yang diberikan ini sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat,” pesan dia.
Taklupa H.Sukiman juga mengiatkan Masyarakat,” bahwa saat ini dia berkunjung ke desa-desa se Rokan Hulu, adalah sebagai Bupati Rokan Hulu dan bukan sebagai Calon Bupati. Karena jabatan Bupati Rokan Hulu, akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Artinya, lanjut Sukiman tidak ada seorang pun yang bisa menghalanginya untuk menilik keadaan masyarakatnya di pelosok desa.
(Robby bangun).
Komentar