BPBD Kabupaten Melawi : Sosialisasi Protokol Kesehatan Pelaksanaan New Era

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI – Tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Melawi bersama BPBD Kabupaten melawi melakukan serangkaian kegiatan sosialisai dan himbauan mengenai surat edaran bupati Melawi tentang protokol kesehatan dan pelaksanaan new normal dan aturan pelaksanan aktivitas pelaku usaha dengan mengacu pada new normal dan protokol kesehatan.

Terutama himbauan sosialisasi ini di tujukan kepada pelaku usaha pemilik usaha seperti cafe warung kopi dan beberapa tempat di Indomaret dan Alfamart kegiatan semalam tgl 3 Juli berlangsung di 8 tempat usaha seperti warung kopi cafe dan Indomaret serta Alfamart.

Penerbitan surat edaran Bupati tersebut merujuk atas dasar di terbitkan aturan skema pelaksanaan new normal di sektor perdagangan.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memuat tentang aturan-aturan atau kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pembeli dan pengelola tempat belanja.

Mulai dari pasar rakyat, supermarket, mal, kafe, restoran, rest area hingga tempat spa.

Protokol Kesehatan Ketat

Surat itu menyebutkan kafe cs saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Selain itu waktu kunjungan juga harus dibatasi.

Selain itu harus disediakan pemeriksaan dan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Petugas, pengelola dan pramusaji harus negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid yang dilakukan pemilik atau dinas kesehatan setempat. Selain itu menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas,” tulis surat tersebut, Sabtu (30/5/2020).

Pemilik restoran juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas, pengelola dan pramusaji tetap normal sesuai dengan ketentuan WHO.Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas dilarang masuk. Pengunjung juga wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antrean.

Kebersihan lokasi berjualan harus dijaga dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir.”Jarak antrean pembeli harus diatur 1,5 meter, (restoran cs) menjual pangan yang bersih dan sehat.(Jumain)

Komentar