Berita sidikkasus.co.id
MALUT – Berdasarkan Surat rekomendasi Pansus yang layangkan oleh DPRD provinsi Maluku Utara, Kpeda Gubernur Provinsi Paluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba., Lc Adalah Tendangan Mau buat tambang Yang beroperasi di dua wilayah kabupaten yakni kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Talaiabu salah satu ancaman itu adalah PT. Adidaya Tangguh (ADT) hal ini di sampaikan langsung pada saat Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara yang di pimpin langsung oleh Muhaimin Syarief yang juga di wakili oleh Zulkifli H. Umar yang dihadiri langsung 13 Anggota DPRD lainya dari Masing-Masing Fraksi Ungkap (M. Syarif)
Hal itu terungkap pada saat laporan Keuangan pertanggung Jawaban (LPKJ) Tahun Anggaran 2019 sehinggah dalam pansus tersebut DPRD Provinsi Maluku Utara Meminta Kepada gubernur provinsi maluku utara agar segara memerintakan dua perusahaan tambang yang ada di dua kabupaten Yaitu Tambang di kabupaten kepulauan sula dan kabupaten pulau taliabu untuk segra menghetikan segala aktivitas yang berkaitan degan tambang atau tidak melakukan aktivitas apapun karna kedua tambang di dua daerah di duga adalah tambang abal-abal yang hanya menipu serta merugikan masyarakat ungkapnya
Lebih Parahnya Lagi perusahaan di duga kuat telah melakukan perbudakan terhadap tenaga kerja yaitu karyawan putra daerah di wilayah tersebut apalagi amdal hinggah sampai saat ini belum rampun di buat sementara proses salah satu Perusahaan yang beroperasi hinggah sampai saat ini corpartion ADT (Adidaya Tanggu) Group telah di duga kuat telah menguasai seluruh wilayah tambang
Lebih ironisnya Lagi salah satu pihak perusahaan tambang PT. Adidaya Tanggu (ADT) kurang lebih dua puluh tahun beroprasi menguras hasil kekayaan alam sampai degan saat ini entah apa yang mereka perbuat untuk daerah karna nampak dari laporan keuagan pertanggung jawaban (LKPJ)
Sehinggah ini yang menjadi acuan anggota DPRD provinsi maluku utara pada saat pelaksanaan pansus ujar. M.Syarif **** La Omy (Tommy) Rzk.
Komentar