Foto. M Yanuarto Bramuda, Kadispar Banyuwangi
Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Masih dimasa Pandemi Virus Corona atau yang biasa disebut Covid 19, memasuki transisi era New Normal. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi (DISPAR) tengah menyusun Standart Operasonal Prosedur (SOP) Wedding Party atau penyelenggaran acara hajatan pernikahan indoor ( Dalam Gedung ). Jum’at, 03/07/2020.
Pada saat Kadis Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda di wawancarai, menyampaikan beberapa hal yang harus di patuhi.
“Ini simulasi protokol kesehatan covid-19 penyelenggaraan hajatan pernikahan didalam gedung yang mengunakan jasa wedding Organizer, kegiatan ini dalam rangka menyusun SOP nya,“ ucap Bramuda.
Dijelaskan lagi, selama pelaksanaan resepsi pernikahan, baik tuan rumah maupun tamu undangan diwajibkan menggunakan masker atau face shield ( pelindung wajah). Penyelenggaraan acara perkawinan tidak diperbolehkan menyediakan buku absensi tamu, seperti yang biasa dilakukan disetiap acara pesta perkawinan di Gedung. Karena saat ini masih dalam masa pandemi.
Kemudian pula pada saat memasuki gedung tempat resepsi pernikahan, dipintu masuk harus ada petugas Screening kesehatan.
Seperti pemeriksaan Check Body Temperature (Cek suhu tubuh) dan tersedianya hand Sanitizer atau tempat cuci tangan yang diletakan jauh dari meja tamu undangan.
“Itupun apa bila ketika tamu di cek suhu badannya tinggi atau sudah ada gejala sakit batuk atau pilek tidak diperkenankan masuk ruangan,“ jelasnya.
Demikian juga dengan meja jamuan prasmanan, harus ada petugas khusus atau panitia penyelenggara yang menggunakan sarung tangan karet yang sudah di sterilkan sebelumnya untuk menjamu atau mengambilkan makanan dan minuman dengan tetap mengatur jarak antar tamu agar supaya jangan mengambil sendiri hidangan prasmanan yang sudah di sediakan.
Selain itu pula, jumlah tamu undangan juga harus disesuaikan dengan kapasitas gedung yang digunakan hajatan. “Jam tamu undangan harus dijadwalkan agar tidak terjadi penumpukan orang. Hal ini harus disesuaikan dengan kapasitas gedung, Contohnya kalau yang diundang seribu orang, tentunya jam undangan harus dibagi menjadi tiga tahap,“ jelasnya.
Bram menambahkan, sedangkan untuk penyelenggaraan hajatan pernikahan di area lingkungan atau di rumah pribadi dengan mendirikan tenda, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara bertahap juga akan menyusun SOP nya. Punkasnya. (Ted)
Komentar