Berita,sidikkasus.co.id
Palembang – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Kota Palembang meringkus empat orang tersangka kasus pencurian dengan modus bobol rumah.
Salah satu dari empat pelaku diketahui ternyata mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin, Rajiman (44).
Terungkap, empat orang tersangka bernama Rajiman (44) warga Lorong Pedatuan darat 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Farla (30) warga Blok 51 Kecamatan Ilir Barat I, dan Rastin (38) warga Jalan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, serta Hendra (30) warga Pulau Kemaro Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Mereka membobol sebuah rumah di Jalan Radial Blok 50 lantai 1, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Sabtu, (2/5/2020) dua bulan lalu.
Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol, Anom Setyadji, dengan didampingi Kanit Pidum AKP Robet mengungkapkan, tersangka diringkus berdasarkan hasil dari laporan dari korban H. Saipul terkait kasus pencurian dan pemberatan.
“Pasca tim melakukan penyidikan dan penyelidikan anggota kita berhasil mengamankan empat pelaku ditempat persebunyiaan, Senin (29/6/2020) pukul 20.00 WIB.
Kempat tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran saat proses penangkapan dilakukan melakukan perlawanan kepada aparat,” ungkap Kapolrestabes. Jumat (3/6).
Berdasarkan pengakuan tersangka Rajiman, pembobolan rumah dia lakukan di rumah kakak iparnya sendiri. Dimana pada saat itu kunci rumah korban dititipkan kepada dia.
“Saya melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci duplikat rumah milik kakak ipar saya,” akunya.
Hasil dari tindak kejahatan itu, para pelaku mengambil satu unit sepeda motor jupiter Z warna hitam, dua unit tv led, satu buah celengan berisi uang Rp 800 ribu. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta.
“Saya menyesal karena telah mencuri dirumah kakak ipar saya sendiri, saya benar-benar minta maaf sebesar-besarnya,” sesalnya.
(Tim)
Komentar