Berita,sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Fahren, selaku ketua majelis hakim dengan tegas memberikan vonis hukuman berat kepada kedua orang terdakwa atas nama Sulaiman dan Abi Samudra masing – masing 17 tahun penjara.
Hal ini terungkap saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Palembang melalui teleconference. Jumat (3/7).
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing masing terdakwa selama 17 tahun,” kata majelis.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula karena dendam sejak tahun 2016 silam menjadi latar belakang dari motif pembunuhan sadis tersebut.
Dimana terdakwa Sulaiman merasa sakit hati terhadap Ruslan Sani yang bekerja sebagai sopir mobil bernomor polisi BG 1442 RP karena diduga telah menyerempet keponakannya namun tidak bertanggungjawab.
Kemudian, diketahui bahwa pemilik mobil tersebut merupakan driver Taksi Online. Terdakwa bahkan sengaja membuat akun transportasi online untuk bisa menemukan keberadaan pemilik mobil BG 1442 RP.
Setelah terus gagal menemukan keberadaan orang yang dia cari, akhirnya pada Sabtu (28/12/2019), terdakwa berhasil mengorder driver online yang memiliki mobil BG 1442 RP.
Mereka kemudian membuat orderan untuk diantarkan ke perumahan Griya Asri Kelurahan Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang.
Dalam aksinya, terdakwa Abi Samudra diketahui sempat menyerahkan senjata api sofgun kepada terdakwa Sulaiman untuk kemudian disimpan di dalam tas yang mereka bawa.
Ketika sampai di tempat tujuan, kedua terdakwa langsung mengeksekusi korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah.
Merasa takut aksinya diketahui, kedua terdakwa sempat berencana akan membuang tubuh korban di lokasi kejadian.
Tindakan itu sempat ketahuan oleh warga karena merasa curiga mendengar ada teriakan karena korban pada saat itu masih dalam kondisi hidup tapi dalam keadaan kritis.
Kedua terdakwa langsung kabur membawa mobil milik korban. Namun niat busuk mereka gagal karena tak tahu jalan untuk keluar dari perumahan dan lagi mobil yang mereka kendarai tiba-tiba mogok.
Pelaku Sulaiman berhasil ditangkap oleh warga dan sempat diamuk masa.
Sementara terdakwa Abib Samudera sempat lari dan bersembunyi ke dalam rawa-rawa untuk menghindari amukan masa. Ia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses.
Terungkap, usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa didampingi Penasehat Hukum M Pandawa mengatakan, kepada majelis hakim agar pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.
(Tim)
Komentar