Berita,sidikkasus.co.id
Sejumlah Advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang antara lain Indra Rusmi, Fernando, Abdul Jabbar, Abdul Salim, Endin, Asep Dedi, Firnanda, Muhammad Yusran, Irwan Lalegit, John S.A Sidabutar, Yogi Pajar Suprayogi, Ari Wibowo, M. Abbas, Erik Anugra Windi, Zentoni, Arjana, Denny Supari, Joe Ricardo, Fista Sambuari, Bunga Siagian dan Johan Imanuel mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk bertindak tegas terhadap komersialisasi Rapid dan Swab Test.
Menurut Perwakilan Fernando mengatakan bahwa Tim Advokasi telah menyurati secara resmi kepada Kemenkes yang ditembuskan kepada Presiden RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta YLKI.
“Ya benar sudah kami kirim surat (2/7) kepada Pemerintah”. Pada intinya kami Tim Advokasi merasa
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan yang komprehensif terkait biaya rapid test yang di-komersilkan oleh beberapa rumah sakit yang menerapkan biaya rapid test ataupun swab test yang dikomersilkan.”
“Pengawasan ini penting dan harus dilakukan sesuai perintah undang-undang berdasarkan pasal 14, 15, 16 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan cara mengawasi dan berkordinasi kepada beberapa rumah sakit yang mengkomersilkan biaya rapid test dan swab test tsb.” Ujar Fernando
Perwakilan lainnya, Indra Rusmi menambahkan adanya praktek komersialisasi dari pihak rumah sakit terhadap masyarakat atau pasien yang merugikan secara ekonomi maka pemerintah harus tegas menyikapi sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit “Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sebagaimana tertuang di Pasal 54 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5). Serta sanksi yang dimaksud berupa: 1) Teguran; 2) Teguran tertulis; dan/atau 3) Denda dan Pencabutan Izin. Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah demi kepatuhan terhadap Asas Penyelenggaraan Pemerintah terhadap Ketertiban dan Kepentingan umum sehingga memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan menindaklanjuti secara hukum atas biaya rapid test dan swab test yang di komersilkan oleh beberapa rumah sakit di masa new normal.
Perwakilan Advokat Muda pada Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Arjana Bagaskara Solichin menerangkan “Selain itu, kami meminta juga kepada pemerintah dapat berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, untuk mengkaji permasalahan terkait komersialisasi biaya rapid test dan swab test dari sisi perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.”
“Kami menunggu respon baik dari Kemenkes atas desakan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan dengan sebijak mungkin melalui Peraturan Menteri Kesehatan ataupun peraturan perundang-undangan lainnnya yang menjadi turunan agar tercipta solusi demi keadilan bagi masyarakat Indonesia yang saat ini terbebani dengan biaya Rapid Test/Swab Test di masa Transisi Pandemi Covid 19”.Tutup Fernando
Jakarta, 2 Juli 2020
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Komentar