Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Kasus Dugaan (Pungli) Pungutan Liar Kasus Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo mulai terang Benderang. Pasalnya Pengaduan Dugaan Pungli Tersebut sejak Bulan November Tahun 2019, saat ini sudah mulai ada Pemanggilan terhadap Saksi – saksi yang dirugikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lsm Peka Indonesia ( Pejuang Keadilan Indonesia) Cihoy Karno, bahwa adanya 2 orang Saksi yang Dikirimi Surat Panggilan oleh Unit Tipikor Polres Situbondo.
” Benar pada hari Rabu (1/7/2020) Pukul 10:00 Wib ada 2 Surat Panggilan Dari Unit Tipikor Polres Situbondo terkait Pengaduan Dugaan Pungli Prona Tahun 2017 di Desa Trebungan,” Ungkap Cihoy.
Cihoy Karno yang akrab disapa Sayudi menerangkan Bahwa isi Surat Tersebut atas Pemanggilan 2 Orang Inisial AM dan AR
Yang akan dipanggil pada hari Jum’at (3/7/2020).
” Surat tersebut ditujukan Kepada 2 orang Inisial AM (Ketua Prona) dan AR (Anggota) yang Akan dipanggil Hari Jum’at oleh Pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Situbondo,” Terangnya.
Aktivis bapak satu anak ini, sangat Mengapresiasi Tindakan Polres Situbondo, dan berharap Pihak Penyidik Unit Tipikor bisa secepatnya mengungkap dugaan Pungutan liar Prona Tahun 2017 di Desa Trebungan.
” saya sangat mengapresiasi Polres Situbondo khususnya Penyidik Unit Tipikor, semoga Pihak Penyidik bisa secepatnya Mengungkap Dugaan adanya Pungli Prona Tersebut,” Harapnya.
Perihal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri, bahwa Benar adanya Surat Pemanggilan Tersebut untuk dua Orang Saksi yang diduga merasa dirugikan dan hal tersebut masih dalam tahap Penyidikan.
” Benar dua orang saksi yang diduga merasa dirugikan dipanggil pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Situbondo untuk dimintai Klarifikasi, karena masih Tahap Penyidikan,” Kata Iptu Nuri.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dua Orang Yang dipanggil adalah Inisial AM dan AR, dan kasus tersebut akan terus berlanjut akan tetapi tetap mengedepankan Asas Praduga tak bersalah.
” Pemanggilan Tersebut ialah Inisial AM (Sekdes) dan inisial AR (Kasun) kasus ini sudah di Tahap Penyelidikan dan tetap kami pihak APH tetap mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah dan berlaku Netral,” tegasnya.
(Amin)
Komentar