Berita,Sidikkasus.co.id
TALIABU-Melalui tim Hukum Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Gempar), Taliabu Selatan, mengadu balik Ketua Asosiasi pemerintah desa se-Indonesia (Apdesi), Kabupaten Pulau Taliabu, H. Muhdin Soamole dan Kepala Desa Pencado, Timotius Hitler Rette ke Mapolsek Taliabu Barat atas dugaan pencemaran nama baik.
Kordinator Tim Hukum Gempar Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Mustakim La Dee kepada Sidikkasus.co.id Kamis (2/7/2020) menjelaskan, Ketua Apdesi dan Kades Pencado diadukan ke Mapolsek Taliabu Barat atas tudingan yang mengada-ngada kepada masa aksi yang melakukan anarkis dan pengrusakan kaca jendela Kantor Desa Pencado, pada saat berlangsungnya Aksi Demonstrasi di Desa Pencado, Rabu( 17/6/2020)lalu.
Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak benar sehingga membuat mahasiswa dan pemuda dan rakyat (Gempar)merasa di fitnah dan dicemarkan.
“Pelaksanaan aksi demonstrasi yang di dilakukan Gempar di Desa Pencado, Taliabu Selatan sama sekali tidak anarkis dan pengrusakan kaca jendela kantor Desa Pencado, karena aksi yang digelar 17 juni lalu di depan kantor Desa Pencado, masa aksi hanya melakukan aksi damai dari pukul 14.00 hingga 15.30 tanpa adanya anarkis dan pengrusakan terhadap fasilitas kaca jendela kantor Desa Pencado, sebagaiamana yang dituduhkan Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado dalam pernyataannya melalui beberapa media, setelah menyampaikan laporan di Mapolsek Taliabu Barat No. 21/VI/2020/PMU/Res Sula/Sek Talbar tertanggal 17 Juni 2020,”ungkap Mustakim kepada Sidikkasus.co.id via whatsapp.
Dijelaskan, sebagaimana dalam surat permintaan keterangan yang di sampaikan kepada para terlapor sebanyak 9 orang yang merupakan masa aksi yang tergabung dalam Gempar yang dilaporkan Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado,
Pihaknya menduga laporan yang dibuat Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado hanya sebagai bentuk untuk melemahkan dan membungkam gerakan mahasiswa, dalam menyikapi dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) di Desa Pencado pada tahun anggaran 2017 sampai 2019, karena dengan jelas pelapor sama sekali tidak mengetahui tentang peristiwa aksi demonstrasi yang dilakukan masa aksi Gempar.
Menindaklajuti laporan Apdesi dan Kades Pencado, Korlap masa aksi yang tergabung dalam Gempar yang di dampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum (Law Office) Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners lanjutnya, melaporkan balik Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado di Polsek Taliabu Barat, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/33/VI/2020/Sek Talbar tanggal 27 Juni 2020 pekan kemarin.
“Tindakan pelaporan balik yang dilakukan Gempar didamping Tim Kuasa Hukum, karena Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado Kecamatan Taliabu Selatan di duga telah mencemarkan nama baik para Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gempar”jelasnya.
Dia berharap, semoga laporan tersebut dapat di tindaklanjuti Kapolsek Taliabu Barat agar menjadi pelajaran bagi Ketua Apdesi Pulau Taliabu dan Kades Pencado, yang mengadukan Gempar Mapolsek Talibu Barat dengan tudingan pengruskan fasilitas kantor desa Pencado tanpa mengetahui dan melihat peristiwa pelaksanaan demonstrasi secara langsung. (Cal/red)
Komentar