Wuling Salahi Aturan, Lahan Parkir Harus Dibongkar

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Gedung bangunan Dealler Wuling Motor berlantai empat berdiri megah di Jalan Demang Lebar Daun RT 025 RW 007 Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur I, tepat di samping fly over Polda Sumsel dengan luas gedung 2.389.85 M2 dan luas tanah 838 M2 diketahui melanggar rencana tata kota karena melakukan penutupan drainase secara permanen.

Berdasarkan data Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Gedung Wuling Motor merupakan milik Robby Hartono warga Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi Nomor 504 RT 008 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Meski bangunan ini sudah memiliki IMB Nomor: 640/IMB/0207/DPMPTSP-PPL/2020 tanggal 9 Maret 2020. Selain itu, lahan parkir tersebut ditimbun dengan ketinggian melebihi permukaan jalan.

Kasus ini terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Palembang, bersama Dinas PU-PR Kota Palembang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang melakukan sidak ke lokasi bangunan tersebut. Rabu, (01/07).

“Kita selalu menemukan kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha, karena itu kita panggil pemilik dan dinas terkait. Lahan parkir ini harus dibongkar, tidak boleh toleransi. Agar supaya tidak ada bangunan lain yang mencontoh, apalagi berdiri di jalan protokol karena terlihat sangat jelas,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah.

Terpisah, Plt Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Faisal, mengakui jika lahan parkir yang saat ini sebagian sudah dicor beton permanen merupakan badan jalan dan fasilitas umum yang tidak boleh difungsikan sebagai lahan parkir milik pribadi dan harus dibongkar.

Tidak cuma itu, lahan parkir tersebut menyalahi advace planing/keterangan rencana tata kota yang mana sekitar 7 meter melewati batas bidang tanah.

Semestinya, yang bisa dijadikan lahan parkir hanya cukup dari sisi drainase hingga sisi bangunan atau sekitar 16 meter.

“Kita segera memberikan surat teguran dan mendeadline pemilik 3x 24 jam untuk Garis Sepadan Bangunan (GSB) sudah benar dan sudah diterbitkan IMB nya,” ungkapnya.

Terungkap, IMB yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP tanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani oleh H. Akhmad Mustain berdasarkan rekomendasi dari Dinas PU-PR Kota Palembang tanggal 23 September 2019 Nomor:786/0510/2019

Terungkap, Kabid Perizinan dan non Perizinan Pembangunan dan lingkungan DPM-PTSP Chandra Kurniadi, membenarkan adanya kesalahan dalam proses pengecoran lahan parkir. “Teknisnya ada di Dinas PU PR,” kilahnya.

(Tim)

Komentar