Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Merasa gagah membawa pisau, Mustar, digiring aparat ke Polsek Ilir Barat II Kota Palembang. Mustar ditangkap oleh aparat saat sedang kongkow-kongkow di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Kota Palembang, Jum’at (8/5/2020), waktu dinihari pukul 01.30 WIB.
Kapolsek IB II Kota Palembang, Kompol Dudi Novery, mengungkapkan Mustar ditangkap saat anggota Reskrim Polsek IB II sedang melakukan patroli rutin.
Saat aparat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota melihat gerak-gerik dari pelaku sangat mencurigakan.
“Mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku karena langsung melarikan diri saat melihat anggota tiba di TKP,” ungkapnya, Rabu (1/7/2020).
Saat anggota Reskrim Polsek IB II Kota Palembang melakukan penggeledahan. “Anggota menemukan sajam jenis pisa terselip di pinggang sebelah kanan,” jelasnya.
Kami menemukan barang bukti berupa sajam, lanjut Kompol Dudi, anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek IB II Kota Palembang untuk ditidak sesuai hukum berlaku.
“Karena ulahnya, pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
Pelaku Mustar mengakui bahwa senjata tajam yang diamankan oleh anggota Reskrim Polsek IB II Palembang adalah miliknya. Ia mengaku membawa senjata tajam itu hanya untuk menjaga diri.
“Sajam itu kubawak keluar rumah untuk nyago diri bae,” katanya.
(Tim)
Komentar